Plt Sekwan Lapor ke Walikota, DPRD Siapkan Langkah Hadapi Gugatan Affiati

Plt Sekwan Lapor ke Walikota, DPRD Siapkan Langkah Hadapi Gugatan Affiati
LAPORAN. Plt Sekretaris DPRD, Sutisna berbincang dengan Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, terkait informasi gugatan PTUN yang dilayangkan Kuasa Hukum Affiati terhadap DPRD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd, resmi menggugat lembaga DPRD Kota Cirebon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Affiati melalui tim kuasa hukumnya menggugat DPRD Kota Cirebon secara kelembagaan, dan gugatannya sudah teregister di PTUN Bandung.

Saat dikonfirmasi, Plt Sekretaris DPRD, Sutisna mengakui, dirinya sudah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Affiati. Namun secara administratif, belum ada surat pemberitahuan maupun tembusan yang diterima oleh lembaga DPRD.

Baca Juga:Promo Spesial Sampai 29 Maret, Tiket KA Eksekutif Hanya Rp75 RibuPasokan dan Harga Bahan Pokok Stabil

“Secara administrasi belum ada pemberitahuan ke DPRD. Tapi memang saya sudah tahu informasi itu,” ungkap Sutisna.

Ditanya mengenai sikap lembaga DPRD merespons gugatan tersebut, meskipun secara resmi belum ada pemberitahuan, dijelaskan Sutisna, ia sudah melaporkan adanya gugatan itu kepada walikota sebagai kepala daerah. Mengingat yang digugat adalah DPRD secara lembaga.

Ia pun mengatakan, beberapa kemungkinan langkah yang bisa diambil DPRD untuk menyikapi gugatan, seperti menyiapkan pembelaan melalui penunjukan kuasa hukum.

“Ini kan yang digugat lembaganya. Nanti kita lihat, kita minta bantuan JPN atau dari Bagian Hukum Setda. Kemungkinan besar Bagian Hukum,” jelas Sutisna.

Menurut Sutisna, jika yang menjadi materi pokok gugatan adalah keputusan DPRD melalui paripurna, terkait usulan pergantian ketua DPRD, seharusnya belum bisa menjadi objek tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena keputusan tersebut masih bersifat usulan dan belum final.

“Kalau yang digugat keputusan DPRD (Paripurna 9 Februari, red), sifatnya baru rekomendasi atau usulan. Dan sepengetahuan saya, menurut UU Tata Usaha Negara, keputusan yang sifatnya belum final itu bukan objek TUN,” tuturnya.

Belum lagi, kata dia, surat balasan dari Pemprov Jabar terkait usulan pergantian (Keputusan DPRD, red), sudah disampaikan oleh pemkot, dan diterima DPRD per hari Selasa lalu. Dan isinya menyatakan Pemprov Jabar belum bisa memproses usulan yang disampaikan, karena Affiati masih menjalani langkah hukum yang belum inkrah.

Baca Juga:Cerita dr Edy Sugiarto Purna Bhakti Pasca Pandemi; Mau Bertani dan Ngasuh CucuKang Hero Operasi Pasar Minyak Goreng di Pasar Gebang dan Ciledug, Besok di Pasar Ini

“Surat dari Pemprov Jabar, baru diteruskan ke DPRD hari Selasa lalu. Itu pun sudah menegaskan bahwa usulan belum bisa diproses,” jelasnya.

Sutisna memaparkan, Jumat (25/3) kemarin, dirinya menyampaikan laporan langsung kepada walikota. Dan merespons laporan tersebut, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan bahwa ia belum bisa berkomentar banyak melalui informasi Affiati yang menggugat DPRD melalui PTUN.

0 Komentar