Komisi I DPRD Usul Perubahan Perbup Pilkades, Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Kurang Efisien

pilkades serentak
DEMOKRASI. Pemungutan suara Pilkades Serentak 2023 berjalan lancer. Dinas PMD menetapkan jadwal pelantikan kepala desa 7 Agustus 2023 mendatang.
0 Komentar

โ€œPerbup yang mengatur jumlah tapi kan kalau panitianya banyak akan minim (honornya). Mereka harus bekerja siang malam tapi upahnya sedikit,โ€ ujarnya.

โ€œJadi mereka minta kedepannya kalau bisa diusulkan dan ini yang terakhir. Kalau anggaran (Pilkades) untuk petugasnya sedikit bisa maksimal. Jadi kita akan mengusulkan agar perbup-nya diubah,โ€ jelas dia.

Adapun regulasi yang diusulkan diubah yang mengatur tentang Pilkades, yakni Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2021. Regulasi tersebut menjelaskan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka. (hsn)

0 Komentar