DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Audiensi Bahas Polemik Revitalisasi Pasar Desa Jungjang

DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Audiensi Bahas Polemik Revitalisasi Pasar Desa Jungjang
AUDIENSI. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, memfasilitasi para pihak, terkait dinamika revitalisasi Pasar Jungjang. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar audiensi terkait polemik revitalisasi Pasar Desa Jungjang, Senin (24/2).

Sejumlah pihak dihadirkan. Seperti perwakilan masyarakat Desa Jungjang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), manajemen PT Dunia Milik Bersama (DUMIB), Bagian Hukum Setda, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat Desa Jungjang meminta kerjasama dengan PT Dumib, dihentikan. Pasalnya, kerja sama dengan PT Dumib telah berakhir sejak 2022.

Baca Juga:Usai Dilantik, Lucky Hakim-Syaefudin Langsung Tancap Gas Bangun Kabupaten IndramayuKeluhan Lurah dan RW se-Kota Cirebon Soal Data Klampid, DPRD Kota Cirebon Cari Solusi Bersama Disdukcapil

Sebagai informasi, PT Dumib merupakan investor yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dengan pemerintahan desa di era sebelumnya untuk melakukan revitalisasi Pasar Jungjang.

Namun masyarakat Pasar Jungjang terus melakukan penolakan hingga akhirnya revitalisasi pasar desa terhenti.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, menyampaikan bahwa ada dua opsi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan yang melilit di Pasar Jungjang.

“Jika bisa menekan ego masing-masing, mari buat kerja sama baru. Tapi kalau desa dan masyarakat tidak ingin melanjutkan, maka perlu ada perjanjian baru terkait penggantian anggaran yang sudah dikeluarkan oleh PT DUMIB,” ujar Nana.

Pihak desa dan pedagang sepakat untuk mengambil opsi kedua, yakni melakukan perhitungan ulang secara independen guna menentukan besaran penggantian biaya yang layak.

“Kerja sama tidak boleh dipaksakan. Desa punya tanahnya, PT DUMIB punya dana, tapi kalau pemilik tanah sudah tidak mau, jangan dipaksakan,” kata Direktur BUMDes Desa Jungjang, Radi.

Ia menegaskan bahwa desa siap melakukan appraisal secara independen untuk menentukan nilai penggantian yang rasional, dengan menunjuk tim penilai yang disetujui oleh semua pihak.

Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Soroti Program Rutilahu dan Kawasan Kumuh di RKPD 2026 DPRKP Kota CirebonWarga Panjunan Kota Cirebon Gelar Aksi Protes Tuntut Transparansi CSR Perusahaan Bongkar Muat Batu Bara

Pihaknya menegaskan bahwa mereka telah melalui berbagai upaya hukum, termasuk menghadapi gugatan Rp 50 miliar di PN Sumber yang akhirnya ditolak. Banding yang diajukan PT DUMIB ke Pengadilan Tinggi juga mengalami nasib serupa.

“Dalam putusan 15 Agustus, gugatan PT DUMIB ditolak. Kalau mereka tidak terima, silakan menempuh jalur hukum lagi. Tapi kami siap dengan data dan argumentasi,” kata Radi.

Sementara itu, Direktur Utama PT DUMIB, Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian akibat proyek yang mangkrak sejak 2022.

0 Komentar