Pria Pengedar Sabu Berinisial DH Ditangkap Warga di Kampung Gambir Baru

Pria Pengedar Sabu Berinisial DH Ditangkap Warga di Kampung Gambir Baru
PENANGKAPAN. Petugas dari Satreskoba Polres Cirebon Kota menangkap kurir dan pengedar narkoba belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Seorang pria yang diduga sebagai kurir dan pengedar narkoba ditangkap warga saat hendak mengambil paket sabu di sebuah lokasi yang telah ditentukan.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Gambir Baru, RW 15, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Minggu malam (9/3).

Tersangka berinisial DH, warga Kompleks Permata Harjamukti Selatan, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kejadian bermula ketika warga menaruh curiga saat melihat DH mondar-mandir di sekitar pohon yang diduga sebagai lokasi penyimpanan sabu.

Baca Juga:LPMD dan BPD Ciledug Lor Serentak Mundur, Ini PenyebabnyaBawaslu Kota Cirebon Terapkan Kebijakan WFO dan WFA untuk Efisiensi Anggaran

Warga yang sudah curiga kemudian mengawasi gerak-gerik tersangka sebelum akhirnya menangkapnya. Saat digeledah, ditemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan. Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Petugas dari Satreskoba Polres Cirebon Kota yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah DH dan menemukan lebih banyak paket sabu. Untuk penyelidikan lebih lanjut, DH dibawa ke Satreskoba Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasatreskoba AKP Juntar Hutasoit menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat warga dalam membantu memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” ujar AKP Juntar di ruang kerjanya, Senin (10/3).

Menurut hasil penyelidikan awal, kata Juntar kepada Rakyat Cirebon, DH memperoleh narkoba jenis sabu dari seorang bandar berinisial P yang berasal dari luar Cirebon.

“Tersangka DH ini sudah empat kali menerima paket narkoba jenis sabu. Saat ditangkap warga, ia membawa 20 paket sabu yang siap diedarkan di Kota Cirebon,” katanya.

Juntar mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan total 35 paket sabu dengan berat kotor 9,9 gram.

Baca Juga:Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api, PT KAI Cirebon Tegaskan Larangan Tindak PidanaProgram SmarTren Ramadan SMAN 3 Cirebon Diharapkan Ciptakan Siswa Mandiri dan Beriman

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah mengonsumsi sabu selama tujuh bulan. Sedangkan sebagai pengedar dan kurir, ia baru menjalani selama satu minggu,” pungkas AKP Juntar.

0 Komentar