Baru Lunasi Utang? Ini Waktu yang Dibutuhkan Agar BI Checking Bersih Total

Pernah Pakai Pinjol? Hati-Hati, Bisa Gagal KPR Kalau Nama Kamu Masuk BI Checking!
Hati-hati dengan pinjaman online. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Sudah melunasi semua cicilan tapi masih khawatir karena BI checking belum bersih?

Kamu tidak sendiri. Banyak orang yang baru saja menyelesaikan utangnya masih bertanya-tanya kapan sebenarnya nama mereka benar-benar bersih dari catatan BI checking atau SLIK OJK?

Agar kamu tidak salah langkah, berikut penjelasan lengkap tentang proses pembersihan data kredit, cara mengeceknya, dan faktor-faktor yang memengaruhi cepat atau lambatnya proses ini.

Baca Juga:RUU Sisdiknas Dianggap Ancam Pesantren, PB IKA PMII : Jangan Seragamkan Pendidikan!Mau Kerja di Luar Negeri? Jangan Berangkat Sebelum Baca Ini! Bisa-Bisa Nyesel Seumur Hidup

BI Checking vs. SLIK OJK: Apa Bedanya?

Dulu, riwayat kredit seseorang tercatat dalam sistem BI checking yang dikelola oleh Bank Indonesia. Namun sejak 2018, pencatatan ini beralih ke sistem milik OJK bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Meski nama dan pengelolanya berbeda, fungsinya tetap sama mencatat semua riwayat pinjaman atau cicilan kamu, baik dari bank, leasing, hingga fintech. Jadi, jika kamu pernah menunggak di salah satu lembaga keuangan, datanya akan tetap tercatat.

Setelah Melunasi, Kapan BI Checking Bersih?

Nama kamu tidak langsung bersih dari sistem setelah melunasi utang. Biasanya, SLIK OJK membutuhkan waktu maksimal 30 hari kerja untuk memperbarui status kredit setelah menerima laporan pelunasan dari lembaga keuangan terkait.

Jika kamu melunasi kredit pada akhir bulan, kemungkinan besar status baru akan tercatat pada bulan berikutnya. Namun, jika sudah lebih dari 30 hari dan belum ada perubahan, bisa jadi terjadi keterlambatan pelaporan atau kesalahan pencatatan.

Kamu bisa mengajukan pengecekan langsung ke kantor OJK untuk memastikan status kreditmu.

Cara Mengecek Status BI Checking

Untuk mengetahui apakah BI checking kamu sudah bersih atau belum, kamu bisa menggunakan layanan iDeb SLIK OJK. Tersedia dua cara: online dan offline.

Cek BI Checking Secara Online:

1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id

2. Pilih menu “Pendaftaran” dan isi formulir

3. Unggah dokumen identitas (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)

4. Tunggu email konfirmasi dari OJK

Baca Juga:5 Bahasa Asing Paling Gampang Dipelajari, No. 3 Bikin Kamu Kelihatan Elegan!Auto Tajir dari Dapur! 10 Ide Bisnis Kuliner Modal Kecil tapi Cuan Besar

Setelah verifikasi, kamu akan menerima hasil BI checking dalam waktu maksimal satu hari kerja

Cek Secara Offline:

Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen identitas, lalu ajukan permohonan cetak data SLIK.

0 Komentar