RAKCER.ID, KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan. Dalam rekonstruksi yang berlangsung Kamis (21/5/2026), tersangka berinisial WS (20) memperagakan langsung 36 adegan terkait peristiwa tersebut.
Rekonstruksi dilakukan Satreskrim Polres Kuningan bersama pihak Kejaksaan Negeri Kuningan dan jajaran Polsek Cibingbin. Seluruh rangkaian adegan memperlihatkan kronologi mulai dari proses persalinan hingga bayi dibuang ke aliran Sungai Cikondang.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Abdul Aziz menjelaskan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan dan fakta di lapangan.Menurutnya, dari total 36 adegan yang diperagakan, salah satu bagian penting terjadi pada adegan ke-32 saat tersangka membuang bayi ke aliran sungai. Polisi menyebut tersangka membawa bayi menggunakan ember dari kamar mandi rumahnya sebelum berjalan menuju lokasi pembuangan.
Baca Juga:TJSL PNM Cabang Cirebon Latih Puluhan Gen Z Jadi Barista ProfesionalHasil Penelitian IP Trisakti: Rekomendasikan Road Map 3 Tahun Paniis Jadi Rujukan Wisata Regeneratif Jabar
“Bayi itu dibawa menggunakan ember dari kamar mandi, kemudian tersangka berjalan melalui depan rumah menuju aliran sungai dan membuang bayi tersebut,” ujar Abdul Aziz.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah warga menemukan jasad bayi perempuan di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, pada Minggu 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar sebelumnya menyampaikan hasil penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan ibu kandung bayi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melahirkan seorang diri pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi lingkungan sepi.
Hasil pemeriksaan dokter forensik mengungkap bayi perempuan tersebut diduga masih hidup saat dibuang ke sungai. Polisi juga menyebut usia kandungan diperkirakan sekitar tujuh bulan atau dalam kondisi prematur. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, dan telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Bud)
