- Buka peramban di HP atau laptop, lalu kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah domisili Anda mulai dari nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan sesuai dengan KTP.
- Ketikkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertulis di KTP orang tua atau kepala keluarga.
- Masukkan kode huruf captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos Anda (seperti PKH, BPNT, atau PBI JK). Jika Anda terdaftar aktif sebagai penerima bantuan reguler tersebut, otomatis Anda berada di kategori Desil 1 hingga 4.
2. Cek Melalui Dashboard Akun KIP Kuliah Masing-Masing
Cara kedua ini adalah yang paling akurat bagi para pendaftar beasiswa. Sistem pendaftaran KIP Kuliah kini sudah menggunakan mekanisme auto-sync dengan database P3KE dan DTKS.
- Akses situs resmi pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Silakan melakukan pendaftaran akun baru dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
- Setelah akun berhasil dibuat dan Anda berhasil masuk (login), langsung menuju ke bagian menu Data Ekonomi atau Data Rumah.
- Jika data kependudukan Anda valid dan sinkron, sistem akan langsung menampilkan informasi desil Anda (misalnya: Terdata di P3KE Desil 3). Anda tidak perlu lagi mengisi data aset rumah atau pendapatan orang tua secara manual jika status ini sudah muncul.
Bagaimana Jika Desil Tidak Muncul atau Lebih dari 4?
Ada kalanya siswa menghadapi kendala di mana kolom desil di akun KIP Kuliah mereka kosong atau justru menunjukkan angka di atas 4. Jangan panik, Anda tetap bisa melanjutkan pendaftaran dengan jalur alternatif.
Jika data Anda tidak masuk dalam desil 1-4 di DTKS/P3KE, Anda tetap berhak mendaftar dengan melampirkan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua yang tidak lebih dari Rp4.200.000 per bulan, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000 per kepala.
Baca Juga:Kapan Android 17 Rilis? Ini Jadwal Lengkap dan Tipe HP yang MendukungCara Pesan Pizza Hut Take Away via Aplikasi untuk Dapatkan Poin dan Diskon Menarik
Selain itu, Anda juga bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Kantor Desa setempat.
