- Buka aplikasi browser di HP Anda (seperti Google Chrome atau Safari).
- Kunjungi situs resmi Kemensos di tautan https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan.
- Ketikkan nama lengkap Anda selaku Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
- Masukkan kode captcha (berupa kombinasi huruf acak) yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Sistem akan memproses pencarian selama beberapa detik. Jika Anda terdaftar, layar akan memuat informasi nama lengkap, kelompok desil kesejahteraan, jenis bantuan (PKH), serta status keterangan periode penyaluran terbaru.
2. Melalui Aplikasi Resmi “Cek Bansos”
Metode kedua adalah dengan mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan registrasi atau buat akun baru terlebih dahulu jika Anda belum pernah menggunakannya.
- Setelah berhasil masuk (login), pilih menu utama bernama “Cek Bansos”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda yang valid.
- Klik tombol “Cari Data” untuk memunculkan informasi kepesertaan jaminan sosial Anda.
Mekanisme Pengambilan Dana PKH
Bagi KPM yang mendapati status pencairannya sudah aktif pada bulan Juli 2026 ini, dana dapat ditarik melalui dua jalur distribusi resmi:
Baca Juga:Pilihan Tanaman Cocok Rumah Minimalis Lahan Sempit, Nggak Makan Tempat!7 Inspirasi Desain Rumah Minimalis Modern Terbaru 2026, Estetik Banget!
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Bagi pemilik kartu KKS Merah Putih, Anda bisa langsung melakukan penarikan saldo tunai di mesin ATM bank Himbara terdekat tanpa dikenakan biaya administrasi.
- PT Pos Indonesia: Bagi warga yang belum memiliki rekening KKS atau berada di wilayah pelosok, Anda perlu menunggu surat undangan resmi dari kantor pos setempat. Saat datang ke kantor pos, pastikan membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala dan mengambil dana bantuan sesuai jadwal yang ditentukan agar kepesertaan Anda tetap aktif dan tidak hangus pada tahap berikutnya. (*)
