23 Nama Petugas PKH Dicoret

0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kuningan telah mencoret 23 nama petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Sosial Republik Indonesia bernomor 83/3.4/PS.02/1/2022 tentang daftar SDM PKH penerima bantuan sosial (Bansos) dengan melakukan penelusuran kepada para penerima bantuan tersebut.

Sebanyak 23 petugas pendamping PKH yang tercatat, kata Deni, telah dikumpulkan dan dilakukan wawancara terkait penerimaan bansos tersebut. “Benar, ada 23 petugas PKH di Kabupaten Kuningan tercatat sebagai penerima Bansos. Dan pada hari Senin kemarin kami sudah mengumpulkan 23 petugas PKH yang tercantum dalam daftar tersebut untuk diwawancara. Hasilnya, ada beberapa yang benar menerima, tapi ada juga yang mengaku namanya hanya dicatut tapi selama ini yang bersangkutan tidak menerima bantuan tersebut,” ungkap Deni, kemarin.Deni menerangkan, sesuai instruksi Direktur Jaminan Sosial Keluarga Dirjen Perlindungan dan Jaminas Sosial Kemensos, mereka yang terbukti menerima Bansos dengan honor per bulan di atas Rp3 juta, maka harus dicoret dari daftar penerima Bansos. Selain itu, mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan jika ke depannya tidak akan menerima bantuan sosial lagi dari pemerintah.“Mereka yang tercantum dalam daftar penerima Bansos sudah kami coret dari daftar, dan diupayakan bisa digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan. Sehingga pada saat penyaluran bantuan dari pemerintah baik BPNT atau Bansos PKH mereka sudah tidak lagi menerima,” ujarnya.Terkait bagaimana proses awal perekrutan para petugas pendamping PKH namun bisa masuk dalam daftar penerima Bansos, mantan Asda II Setda Kuningan tersebut menduga, mereka masuk dalam kategori masyarakat yang layak menerima bantuan dan saat awal bekerja honornya masih Rp2,7 juta. Namun seiring berjalan waktu, honor para petugas pendamping PKH tersebut mengalami penyesuaian hingga sekarang sudah di atas Rp3 juta per bulan.“Ternyata sekarang honor mereka sudah di atas Rp3 juta, namun datanya belum diperbarui sehingga masih tercatat sebagai penerima bansos. Dengan adanya koreksi dari Kemensos tersebut, kami sudah lakukan penelusuran dan kini sudah dilakukan perbaikan data sehingga pada penyaluran Bansos yang akan datang mereka sudah tidak menerima lagi,” jelas Deni.Terkait bantuan yang sudah mereka terima, Deni mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos untuk menanyakan apakah harus dikembalikan ke negara atau tidak. “Kalau memang harus dikembalikan, maka kita menunggu mekanisme pengembaliannya seperti apa. Kita terus berkomunikasi dengan pihak Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos untuk teknisnya,” pungkas Deni. (fik)

0 Komentar