7.407 Pemilih Pemula di Kota Cirebon Jadi Sasaran Disdukcapil, Rekam Data Siswa ke Sekolah

Rekam data pemilih pemula
REKAM PEMILIH PEMULA. Petugas Disdukcapil bersama KPU Kota Cirebon turun melakukan perekaman terhadap siswa yang tahun depan berumur 17 tahun. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) didampingi KPU Kota Cirebon, mulai turun ke sekolah-sekolah untuk menyisir para wajib KTP pemula. Karena ke depan, mereka akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024.
Disdukcapil memulai penyisiran pemilihan pemula di SMAN 2 Kota Cirebon untuk melakukan perekaman. Menyisir mereka yang tepat sampai 14 Februari 2024, akan berumur 17 tahun, dan memiliki hak pilih.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan mengatakan, menurut data yang diterima dari pusat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 7.407 pemilih pemula yang wajib KTP baru khusus  warga Kota Cirebon.
Karena pada saat 14 Februari 2024 nanti, genap berusia 17 dan memiliki hak pilih. Maka dari itu, Disdukcapil memulai perekaman bagi mereka, sehingga saat pencoblosan bisa menggunakan hak pilihnya.
“Rata-rata di setiap sekolah tingkat menengah atas, ada sekitar 300 sampai 500 sasaran, dari jumlah 7.407 sasaran. Sebanyak 4.662 sasaran mereka yang bersekolah di Kota Cirebon. Sisanya tersebar, ada yang di Kabupaten, bahkan luar kota. Tapi merupakan warga kita,” ungkap Atang kepada Rakyat Cirebon, Kamis (2/2).
Di luar yang menjadi sasaran sejumlah 7.407 tersebut, lanjut Atang, ada beberapa yang menjadi sasaran. Padahal sudah dewasa, usianya di atas 17 tahun. Sehingga juga menjadi target perekaman.
“Mereka yang disasar adalah pemula yang sampai berulang tahun tanggal 14 Februari. Atau saat pemilu, usianya pas 17 tahun. Tapi ada tambahan sasaran, dewasa 5 orang yang belum perekaman,” lanjut Atang.
Turunnya petugas Disdukcapil ke sekolah-sekolah, dijelaskan Atang, sementara ini adalah untuk melakukan perekaman terlebih dahulu. Sementara, dokumen kependudukan KTP, akan diserahkan tepat saat mereka berusia 17 tahun.
Hal ini dimaksudkan, agar saat berusia 17 tahun, mereka langsung memiliki E-KTP. Terlebih saat ini, menuju pesta demokrasi pemilu, yang mana mereka harus dipastikan bisa mempergunakan hak pilihnya. Salah satu basis datanya adalah E-KTP.
“Ini baru perekaman saja. Nanti pas mereka genap berusia 17 tahun, baru E-KTP nya kita berikan. Teknisnya, kita inginnya diserahkan ke sekolah-sekolah,” jelas Atang.
Saat ini, lanjutnya, Disdukcapil sudah menyusun jadwal turun ke sekolah untuk melakukan perekaman. Di beberapa sekolah bahkan tak cukup hanya satu hari, karena ada sekolah yang sasarannya sampai 500 siswa.

0 Komentar