Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp49,8 Juta, Calhaj Lunas Tunda 2020 Tidak Perlu Tambah Biaya

Biaya Perjalanan Ibadah Haji
SEPAKAT. Grafis Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji yang disepakati Panja Haji dan Kementerian Agama. rakcer.id/instagram @kemenag_ri
0 Komentar

RAKCER.IDBiaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. Sementara untuk besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp90 juta.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan BPIH itu menurut informasi sudah disepakati Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji tersebut jauh berkurang dari usulan awal yang dipatok di angka Rp69 juta dan BPIH sebesar Rp98,8 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq merasa puas dengan hasil keputusan Panja Haji, yang menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat dengan Bipih.
Sehingga biaya penyelenggaraan dan biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan kepada calon jamaah bisa lebih terjangkau publik.
RDP Panja Haji DPR RI bersama Kementerian Agama dan BPKH itu juga menyepakati bahwa jamaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak lagi dibebankan tambahan biaya.
Maman Imanulhaq menyebut setidaknya ada 84.609 calon jamaah haji di tahun 2020 yang batal berangkat lantaran pandemi Covid-19.
“Sementara untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022 lalu sebanyak 9.864 dikenakan tambahan biaya sebesar 9,4 juta,” jelasnya.
Maman menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jamaah haji lunas tunda yang harusnya berangkat ke tanah suci tahun 2020 dan 2022, namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa diurungkan.
Apalagi para calon jamaah haji tersebut juga memiliki hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jamaah haji sejak tahun pelunasan.
Dari hasil pengelolaan BPKH, nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 mencapai Rp845,7 miliar.
Kesepakatan lainnya yakni masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi selama 40 hari, juga pemenuhan menu katering untuk konsumsi jamaah mempertimbangkan cita rasa Nusantara dan mengutamakan kandungan bahan baku serta pekerja asal Indonesia.
Sementara Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, H Agus Sutisna membenarkan terkait biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 ini.
Menurutnya, jamaah calon haji yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2020 maka tidak perlu ada kenaikan atau tambahan biaya. Hal itu sesuai edaran dari Kanwil Jabar dan Urhaj Kementerian Agama.

0 Komentar