BPKAD Kabupaten Kuningan Hentikan Pembangunan di Lahan Milik Pemda, Status Tanah masih Sengketa

BPKAD Kabupaten Kuningan
DIHENTIKAN. BPKAD Kabupaten Kuningan menghentikan pembangunan di atas lahan milik pemda. rakcer.id
0 Komentar

RAKCER.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, menghentikan pemasangan pondasi untuk pemagaran permanen yang dilakukan PT Linggarjati Wigena.
Penghentian proses pembangunan oleh BPKAD Kabupaten Kuningan tersebut karena lahan yang berada di lokasi obyek wisata Linggarjati itu masih dalam sengketa.
Tanah yang dipondasi dan dipagar oleh PT linggarjati wigena, merupakan tanah yang masih sengketa dan perlu dibahas bersama antara Bupati Kuningan dengan pimpinan BBKSDA Jawa Barat serta BPKH XI Yogyakarta.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan DR A Taufik Rohman MSi MPd, melalui Kabid Aset BPKAD John Raharja SIP MSi, Kamis 9 Februari 2023.
Menurut John, dalam penghentian pekerjaan pemasangan pagar dan pondasi ini, BPKAD didampingi perwakilan BKSDA yang turun langsung ke lokasi.
Setelah dicek langsung, ternyata pemagaran dan pondasi ini berada di atas lahan Pemda berdasarkan sertifikat yang dimiliki.
“Alhamdulillah proses penghentian pemagaran dan pondasi berjalan dengan kondusif, sambil menunggu pembahasan antara pimpinan baik pemerintah Kabupaten Kuningan maupun dari BKSDA,” ujarnya.
John menegaskan, pemagaran dan pemasangan pondasi ini tidak boleh dilakukan sebelum ada keputusan akad tapal batas yang disepakati kedua belah pihak.
“Lahan tersebut masih sengketa, seharusnya tidak boleh ada pembangunan fisik. Semua pihak harus saling menghormati dan menghargai dokumen yang dimiliki masing-masing,” tegasnya
Atas kejadian tersebut, kata John, Pemkab Kuningan akan melayangkan surat keberatan kepada BKSDA.
Sebelumnya pernah ada pertemuan antara bupati dengan Kepala BPKH dan BKSDA. Dalam pertemuan tersebut, bagi tanah yang disengketakan akan dibahas bersama dan dikelola secara bersama pemanfaatannya.
Tetapi faktanya di lapangan ada pemagaran dan pondasi oleh pihak penyewa yakni PT Linggarjati Wigena.
“Kami keberatan dan meminta segera dihentikan, karena keputusan terakhir yakni dikelola bersama dan dimanfaatkan bersama, lahan yang disengketakan itu kurang lebih 2095 meter,” ujarnya.
Diungkapkan John, PT Linggarjati Wigena atau pihak pengelola sudah mengantongi izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) Taman wisata alam Linggarjati.
Namun pihaknya keberatan, oleh karena itu BPKAD memiliki tupoksi dalam pengendalian dan pengamanan aset.

0 Komentar