Tanggapi Keluhan ASN Soal Tambahan Penghasilan Pegawai, Bupati Majalengka Baru akan Gelar Kajian

Tambahan penghasilan Pegawai
KAJIAN. Bupati Majalengka menanggapi keluhan ASN terkait ketimpangan Tambahan penghasilan Pegawai. rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.IDBupati Majalengka Karna Sobahi buka suara terkait keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tentang ketimpangan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di Majalengka itu berjanji akan mengkaji keluhan ketimpangan Tambahan penghasilan pegawai tersebut.

“Nanti akan kita kaji bagaimana rumusannya agar tidak terjadi ketimpangan dan kecemburuan soal tambahan penghasilan pegawai ini,” ujar Karna, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga:Waduh, Kepala Bupati Majalengka Terbentur saat Melintasi Jalan Rusak Maja-CikijingPemkab Majalengka Usulkan KH Abdul Chalim Pahlawan Nasional

Terlepas hal itu, Karna menyebut sebenarnya banyak ASN yang menginginkan bekerja di rumah sakit. Hal itu dikarenakan insentif jasa pelayanan (jaspel) yang didapat relatif lebih tinggi.

“Saat itu (banyak pegawai) ingin ke rumah sakit, karena di rumah sakit jaspelnya tinggi mencapai puluhan juta. Ternyata jaspel itu sesuai kondisi, bulanan dan tidak setiap bulan begitu. Itu tergantung BPJS,” ucapnya.

Untuk menyelesaikan kecemburuan antara pegawai, Karna berjanji akan segera melakukan kajian. “Tentunya akan kita kaji bagaimana rumusnya, agar tidak ada kecemburuan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, pegawai di fasilitas kesehatan (faskes) baik di Rumah Sakit maupun di Puskesmas se-Majalengka mengeluhkan adanya ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di dinas. Kondisi tersebut sudah disampaikan kepada bupati dan sempat direspon namun hingga kini belum ada realisasi.

Salah satu ASN yang mengeluhkan kondisi tersebut salah satunya datang dari RSUD Cideres Majalengka, Nono Darsono. Dia mengatakan, bahwa ketimpangan penerima TPP antara ASN di faskes dengan dinas lain cukup jauh hingga mencapai jutaan.

Nono mencontohkan, untuk pegawai kelas jabatan 7 di RSUD mendapatkan TPP Rp410 ribu. Sedangkan pegawai di Dinas Kesehatan (Dinkes), dengan kelas jabatan yang sama menerima TPP sebesar Rp2.424.412.

Kondisi itu membuat ia harus melayangkan surat audiensi kepada DPRD Majalengka yang diharapkan pihak terkait dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (hsn)

0 Komentar