Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan 8.600 Benih Lobster, Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan 8.600 Benih Lobster, Rugikan Negara Rp2,1 Miliar
TUNJUKKAN BARBUK. Petugas dari Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jabar memperlihatkan barang bukti ribuan benih lobster yang berhasil digagalkan sebelum diselundupkan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Tim gabungan dari Mabes Polri bersama unit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Jabar, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan ekor benih lobster (benur) di wilayah pantai Selatan Jawa Barat, Kamis (17/3).

Pada Jumat (18/3), Ditpolairud Polda Jabar merilis pengungkapan kasus yang melibatkan beberapa terduga. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Ditpolairud Polda Jabar di Kelurahan Kesenden, Kejaksan, Kota Cirebon.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto menyampaikan, pada  Kamis 17 Maret lalu, pihaknya bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan benih lobster di wilayah pantai Rancabuaya, Garut. Dan dari situ, pihaknya menangkap enam orang terduga illegal fishing.

Baca Juga:Sutisna Plt Sekwan, Ujianto Plt Kadis LHMasyarakat Serbu OP Minyak Goreng Demokrat, Langsung Habis

“Masih kita periksa. Dan dari keenamnya, mengerucut ke dua inisial, yakni W dan K,” ungkap Andik.

Keenamnya diamankan saat sedang bersandar dan memindahkan bungkusan plastik berisi ribuan benih lobster dari sebuah kapal.

Dari keenamnya, Ditpolairud Polda Jabar mengamankan barang bukti, berupa 8.600 ekor benih lobster jenis mutiara maupun pasir (benur), satu buah tabung oksigen, sterofom untuk menyimpan benur, dan beberapa buah HP yang digunakan pelaku.

Meskipun masih dalam proses pemeriksaan, namun mereka yang diamankan, terutama W dan K terancam akan dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 26 ayat (1) juntco pasal 92 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah pada UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga terancam dijerat dengan pasal 16 ayat (1) juntco pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana sudah diubah UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman 6 tahun kurungan.

“Setelah dikonversikan, barang bukti yang diamankan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai 2,1 miliar,” kata Andik.

Untuk menindaklanjuti barang bukti, karena saat ini ada dalam bungkusan plastik, dan perlu segera dilepasliarkan, Ditpolairud Polda Jabar pun sudah berkoordinasi dengan instansi terkait yang ada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga:CEO Radar Cirebon Group Didaulat Pimpin SPS Jawa BaratDewan Pendidikan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Wirausaha

Sementara itu, PPNS Ahli Pertama pada Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) kelas II Cirebon, Nizam Uwana menambahkan, barang bukti berupa benih lobster yang diamankan sudah diserahkan kepada pihaknya. Untuk kemudian akan dilakukan pelepasliaran ke habitatnya.

0 Komentar