DPRD Tuntaskan Persoalan Pasar Jungjang

DPRD Tuntaskan Persoalan Pasar Jungjang
Audiensi perwakilan pedagang Pasar Jungjang, perwakilan PT Dumib, dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Keberadaan Pasar Darurat di Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon meresahkan. Dibangun di badan jalan. Banyak warga merasa terganggu karenanya. Makanya, harus ditertibkan.

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pun telah mengintruksikan agar Satpol PP sebagai penegak Perda bisa turun tangan. Pun demikian dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Satpol PP, Dishub dan dinas terkait lainnya harus turun, bertanggungjawab untuk bisa menertibkan. Itu untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST, ketika memimpin audiensi bersama Pedagang Pasar Jungjang, belum lama ini.

Baca Juga:Gapura Alun-alun Pataraksa, Ambruk LagiAmbruknya Gapura Alun-alun Pataraksa Abraham : Jangan Cuma Diusut Doang, Tak Ada Ending

Setelah dilakukan penertiban, kedepannya keberadaan pasar darurat, harus ditangani pemerintah desa (Pemdes). Yakni menyediakan lahan baru, tidak dijalan dan mengatur siapa yang akan berjualan disana nantinya.

Prioritaskan pedagangnya adalah mereka yang sebelumnya sudah memiliki kios di Pasar Jungjang. Mengingat, indikasinya pedagang yang saat ini mengisi di pasar darurat, merupakan pedagang dadakan.

Kan indikasinya pasar darurat yang sekarang dipakai itu justru bukan yang punya kios. Pemdes silakan menyediakan lahan baru. Mangga silakan. Jangan di jalan. Ini kan sudah bertahun-tahun,” katanya.

“Mereka (pedagang,red) pun sudah sepakat. Agar jalan difungsikan sebagai mana mestinya. Pasar darurat itu bukan bangunan desa. Itu milik pemborong,” katanya.

Opang–sapaan akrabnya menegaskan hasil audiensi sudah menjadi keputusan final. Semua pihak bersepakat, tidak ada lagi keinginan untuk bermusyawarah, antara pedagang, Pemdes dan PT Dumib sebagai pemenang tender revitalisasi Pasar Jungjang.

“Mereka keberatan untuk dibicarakan bersama kembali. Mintanya dilanjut. Di proses hukum, sudah final itu,” terangnya.

Kuasa Hukum Pedagang Pasar dan Pemdes Jungjang, Agus Prayoga menegaskan pihaknya sudah tidak ingin menempuh upaya musyawarah dengan PT Dumib. Lebih memilih diselesaikan di meja persidangan.

Baca Juga:DPRD Fasilitasi Usulan Fraksi NasDem Ubah Komposisi Anggotanya Dalam AKDKomitmen Frisma Elsa Tamara, Menangkan Ganjar-Mahfud Satu Putaran

“Sudah tidak ada lagi musyawarah. Pedagang sudah kepalang bertahan bertahun-tahun seperti ini. Ya sudah diselesaikan dimeja persidangan saja,” pungkasnya. (zen)

0 Komentar