Dukung Putusan MK, Aliansi Masyarakat Cirebon Syukuran dan Berbagi

Dukung Putusan Mahkamah Konstitusi, Aliansi Masyarakat Cirebon Syukuran dan Berbagi
Aliansi Masyarakat Cirebon mendukung putusan MK dengan menggelar syukuran dan berbagi kepada masyarakat. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terkait batas usia calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI. Putusan MK itupun mendapat dukungan dari masyarakat.

Mereka mengatasnamakan dengan Aliansi Masyarakat Cirebon. Dukungan yang diberikan diekspresikan dengan menggelar syukuran dan berbagi kepada sesama yang membutuhkan.

Selain itu, potong tumpeng dan doa bersama pun dipanjatkan untuk Indonesia lebih baik dan memiliki pemimpin yang diharapkan masyarakat.

Baca Juga:Air Bersih Mulai Sulit Didapat, Di Sumur Warga Hanya Ada 2 Sampai 3 Ember SajaDukungan Projo, Hanya Untuk Prabowo. Hj Kuni: Tak Taat, Sudah Mundur Saja !

Ketua Aliansi Masyarakat Cirebon, H Mulus menyampaikan, pihaknya sangat mendukung dan bersyukur atas putusan MK yang telah mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres RI.

“Kami sangat bersyukur dan terima kasih atas keputusan MK kemaren yang telah mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres RI,” kata Mulus kepada Rakcer.id, Selasa 17 Oktober 2023.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,”.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Ia menjelaskan, keluarnya putusan MK tersebut, itu dapat diartikan bahwa anak-anak muda memiliki peluang untuk bisa maju. Saat ini, di Indonesia tutur Jilus–sapaan akrabnya,  banyak anak-anak muda berpengalaman menjadi kepala daerah yang juga memiliki segudang prestasi.

Baca Juga:Ganjar Idolaku, Lagu Spesial dari Aftershine Menggema di Cirebon1 Posisi Jabatan Sekdis Kabupaten Cirebon Kosong. Ade: Rotasi Mutasi Jabatan Tak Jadi Digelar Bulan Ini

Contohnya kata dia seperti Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran diasosiasikan sebagai salah satu figur anak muda berpengalaman menjadi kepala daerah yang memiliki prestasi.

Gibran yang juga merupakan putra Presiden RI, Joko Widodo tersebut telah membuktikan gaya kepemimpinannya, melalui berbagai terobosan dan prestasinya dalam pembangunan Kota Solo.

0 Komentar