CIREBON – Suara dan usul dari masyarakat terkait dengan pemekaran Kecamatan Harjamukti nampaknya akan banyak menemui tantangan.
Namun demikian, Pemerintah Kota Cirebon memastikan semua usul yang masuk bakal di tindaklanjuti dan dikaji.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman mengungkapkan, semua usulan yang masuk, terlebih dari masyarakat, akan ditindaklanjuti dengan berbagai kajian secara komprehensif, termasuk usul pemekaran ini.
Baca Juga:Dua Titik Perlintasan Sebidang Bakal Dibangun Flyover, di Krucuk dari Kementerian PU dan Kesambi dari ProvinsiPorsi Hingga Menu MBG Dikeluhkan Warga ke DPRD
“βTentu jika sesuai dengan kebutuhan, aturan dan sebagainya, bagi kami silakan-silakan saja. Yang jelas (pemekaran. Red) tidak semudahnya untuk memekarkan wilayah saja, ada mekanisme yang panjang,” ungkap Iing.
Sepintas melihat luas wilayah dan jumlah penduduk, lanjut Iing, opsi pemekaran ini memang menjadi layak, akan tetapi tetap banyak sisi yang harus dikaji dan dipertimbangkan.
Bahkan, jika nanti berjalan, opsi ini akan menimbulkan banyak konsekuensi di masyarakat, seperti contoh akan mengharuskan masyarakat melakukan perubahan data kependudukan.
Fokus Pemkot, kata Iing, bukan hanya sekedar menyelenggarakan pelayanan publik, akan tetapi juga memastikan kualitas pelayanan yang diberikan adalah yang terbaik.
“Akan ada beberapa konsekuensi, contoh nanti menyangkut administrasi kependudukan. Itu yang harus perlu disampaikan. Bagi kami yang penting kualitas layanan terhadap masyarakat tetap harus terjamin,” jelas Iing.
Meski demikian, lagi-lagi Iing memastikan jika secara resmi ada usulan yang masuk soal pemekaran, maka menjadi kewajiban bagi Pemkot untuk menindaklanjutinya.
“Pasti dikaji, pasti kita kaji kalau ada usulan itu. Usulnya harus resmi, harus resmi dari kelurahan atau forum masyarakat, karena harus dari bawah, bukan dari top down dari atas. Kan yang tahu kondisi dibawah masyarakat sendiri,” kata Iing.
Baca Juga:Ngadu ke DPRD, Warga Jagasatru Timur Ingin Maghrib Mengaji Jalan LagiTahun Depan Kota Cirebon Tuan Rumah Rakorkomwil III APEKSI
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspemkesra) Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Sutikno mengatakan bahwa dasar untuk pemekaran, atau pembentukan Kecamatan baru merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
Didalam PP tersebut, ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi untuk membentuk atau memekarkan kecamatan baru, yakni persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
Diketahui bahwa dari sisi persyaratan dasar, jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal Kecamatan dan jumlah minimal desa/ Kelurahan yang menjadi cakupan harus terpenuhi.
