Harga Gas Bersubsidi Naik

HARGA BARU. Mulai tanggal 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi 3 kilogram se wilayah III Cirebon.
HARGA BARU. Mulai tanggal 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi 3 kilogram se wilayah III Cirebon.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Mulai tanggal 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi 3 kilogram se wilayah III Cirebon. Jika sebelumnya harga gas LPG dipatok Rp14,500, sekarang naik menjadi Rp16 ribu per tabung. Kenaikan ini terpaksa dilakukan setelah ditunda selama setahun.

“Yang semula HET nya Rp14.500 naik sebesar Rp1.500 menjadi Rp16.000. Keputusan Pak Bupati ini sudah dibuat setahun yang lalu, namun karena pandemi covid 19, terpaksa menunda penyesuaian HET. Dan keputusan penyesuaian harga ini baru diberlakukan sekarang,” tegas Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, U Kusmana MSi kepada awak media usai operasi pasar, kemarin (1/3).

Menurut Uu, penyesuaian harga ini tetap memperhatikan kondisi tata niaga LPG 3 Kg PSO se-Ciayumajakuning. Khususnya terkait dinamika harga selama 4 tahun terakhir, serta terbitnya peraturan pajak perihal PPN yang dibebankan kepada agen dan pangkalan, maka pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan Kopersi dan UMKM serta Bagian Perekonomian se Ciayumajakuning telah mengkaji kembali kondisi tersebut. Kemudian mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu.

Baca Juga:Wabup Ridho Dorong Mahasiswa Farmasi Kembangkan Tanaman ObatPuskesmas Sindangwangi Kembali Buka Layanan

Di antaranya melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait pergerakan harga LPG 3 Kg PSO yang beredar di masyarakat dan meninjau ulang keputusan/perwali/perbup Het Lpg 3 Kg Pso Tahun 2017. “Maka dengan ini kami informasikan bahwa per 1 Maret 2022, harga HET gas bersubsidi 3 Kg PSO di pangkalan telah disesuaikan menjadi Rp19.000 di tingkat konsumen,” papar Uu.

Perihal penyesuaian harga tersebut, lanjut Uu, telah terbit keputusan/perwali/perbup yang baru. Yakni sebagai berikut, keputusan Bupati Kuningan No.541.1/kpts.201-diskopdagperin/2021, tertanggal 14 April 2021, Peraturan Bupati Majalengka No.39 Tahun 2021, tertanggal 23 Juli 2021, Peraturan Wali Kota Cirebon No.62 Tahun 2021, tertanggal 27 Juli 2021, Keputusan Bupati Cirebon No. 504.243/kep.371-rek dan sda/2021, tertanggal  29 Juli 2021, Keputusan Bupati Indramayu No. 541.11/kep.233-eko/2021, tertanggal 6 Mei 2021.

“Pasca penyesuaian HET LPG 3 Kg PSO, Pemda Kuningan terkait se- Ciayumajakuning akan melakukan pengawasan secara simultan dan berkesinambungan untuk mengawal keputusan/perwali/perbup Het Lpg 3 Kg pso yang baru,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Kadis Uu, pihaknya mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder dalam hal ini ada Satgas Pangan, BPSK dan Satpol PP, untuk mengawal HET yang sudah diputuskan oleh pak Bupati Kuningan. “Kenaikan ini bukan hanya di Kuningan saja, namun di wilayah III Cirebon,” jelasnya. (ale)

0 Komentar