Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bebas, Luhut Binsar Pandjaitan Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bebas
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bebas. FOTO: twitter.com/SINDIKASI_/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya memberikan tanggapannya terkait keputusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan namanya.

Awalnya, Luhut menyatakan apresiasi terhadap keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dalam pembebasan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti  pada Senin (08/01/2024).

Menurutnya, setiap keputusan pengadilan merupakan hasil dari proses hukum yang harus diakui bersama.

Baca Juga:Presiden Jokowi Berkomentar Tentang Jalannya Debat Capres ke-3: Serang Personal dan Tak ada Substansi dari VisiHasil Wigan Athletic vs Manchester United di Piala FA 2023/2024: Manchester United Menang dan Lanjut ke Putaran Keempat

Namun, Luhut juga menyayangkan bahwa dalam persidangan, ada beberapa fakta dan bukti penting yang sepertinya tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam membuat keputusan tersebut.

Komentar Luhut atas Pembebasan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

“Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada CNBC Indonesia, Senin (08/01/2024).

Setelahnya, Luhut akan mempercayakan sepenuhnya kepada Penuntut Umum terkait langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Dia yakin bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini secara bijaksana dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.

Baca Juga:Annisa Larasati Pohan Siap Antisipasi Swing Voters di Pemilu 2024 MendatangChristopher Nolan Raih Penghargaan Sutradara Terbaik di Golden Globe Awards 2024 lewat Film Oppenheimer

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari detikcom, Senin (08/01/2024).

Seperti yang diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang dipublikasikan di kanal Youtube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021.

0 Komentar