Ini dia Strategi Menghindari Investasi Bodong Menurut Ahli

inmsest.jpg
investasi bodong.pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pada tahun sebelumnya, sedang menjadi perbincangan yang hangat di media sosial tentang pengungkapan kasus investasi palsu yang sedang menjadi tren di kalangan masyarakat.

Di Bali, sebuah perusah enteaan bernama PT Goldcoin Savelon Internasional di Kota Denpasar disegel oleh tim dari Kepolisian Resor Kota Denpasar, didampingi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali pada Selasa sore (19/4/2022).

Perusahaan ini disegel karena tuduhan melakukan skema investasi bodong.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Bali, I Gusti Agus Andiyasa, menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi.

Baca Juga:Kisah Sewa Pacar: Mengisi Waktu, Menuai KeuntunganPenjualan McDonald’s dan Starbucks Kian Lesuh Imbas Aksi Boikot?

Menurutnya, maraknya investasi bodong salah satunya disebabkan oleh pembatasan yang diberlakukan kepada masyarakat akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, banyak orang yang terus mencari sesuatu atau investasi yang bisa mendatangkan keuntungan instan.

Menurut Kata I Gusti Agus Andiyasa, hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi mereka untuk semakin gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pasar modal.

Salah satu tips dan trik paling penting yang bisa saya berikan adalah memastikan legalitas perusahaan terlebih dahulu. Banyak orang yang mengetahui bahwa perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak memiliki status hukum, namun mereka tetap melanjutkannya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan dan memeriksa legalitas perusahaan secara menyeluruh. Ini adalah kata-kata dari pembicara.

Menurutnya, jika perusahaan tersebut bergerak di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank seperti asuransi, maka dapat dipastikan legalitasnya berada di bawah pengawasan OJK.

Jika terlibat dalam perdagangan komoditas atau produk berjangka, maka dapat dipastikan bahwa legalitasnya telah disahkan oleh BAPPEBTI.

I Gusti Agus Andiyasa memperingatkan bahwa setelah mengecek legalitasnya, masyarakat sering tergiur dengan imbal hasil yang tidak realistis dan besar. Oleh karena itu, jangan sampai Anda tergiur.

Agus menjelaskan bahwa meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut belum memiliki legalitas dan meminta return yang tidak masuk akal, masih ada beberapa orang yang tetap tertipu. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya masalah psikologis pada orang-orang yang terus terjebak dalam penipuan tersebut.

0 Komentar