KDRT Tidak Dibenarkan, Apapun Alasannya

TIDAK DIBENARKAN. Ketua LDNU Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zuhri Adnan mengingatkan larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
TIDAK DIBENARKAN. Ketua LDNU Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zuhri Adnan mengingatkan larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), apapun alasannya, tidak dibenarkan. Agama pun tidak pernah membenarkannya. 

Ketua LDNU Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zuhri Adnan menjelaskan, Islam sudah mengatur secara detail soal hak dan kewajiban suami-istri dalam sebuah biduk rumah tangga. Keduanya, wajib memperlakukan masing-masing pasangannya dengan baik, Mu’asyarah bi al-Ma’ruf.

“Islam sama sekali tidak sedikit pun membenarkan kekerasan di dalam rumah tangga atau KDRT,” katanya, Minggu (13/2).

Baca Juga:Pecah Ban, Truk Pengangkut Beton Ludes TerbakarPPDI Terima 100 Aduan Perangkat Desa

Pengasuh Pondok Pesantren Ketitang, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon itu pun mengingatkan perintah memperlakukan suami maupun istri secara baik itu tertera dalam Al-Quran Surat Annisa ayat 19. Bunyinya, pergaulilah mereka secara baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu. Sementara Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

“Sedangkan maksud ‘ketika suami merasakan tiga tahapan yang harus dilakukan secara berurutan,” ungkap Kiai Zuhri.

Pertama, menasihatinya secara baik. Kedua, mendiamkan dan tidak diajak tidur bersama. Ketiga, langkah terakhir dengan memukulnya. Perkaranya, kata Kiai Zuhri, sifat memukul itu harus dipahami tidak boleh secara emosioinal. Suami diperbolehkan memukul istri merupakan tindakan terakhir dari tahapan peringatan yang sudah dilakukan.

“Tindakan memukul ini pun dijelaskan secara detail hanya boleh dengan pukulan yang sangat ringan dalam rangka mendidik, seperti memukul dengan siwak (sikat gigi, red), sapu tangan, atau sekelasnya,” kata Kiai Zuhri.

Artinya, bukan pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Pun juga tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang-ulang.

“Jika tindakan pemukulan suami lebih dari yang diajarkan dalam Al-Qur’an, maka hal itu sudah masuk ranah KDRT. Dan istri pun, lanjut dia, boleh bertindak dengan mengadukan kepada orang tua atau menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (zen)

0 Komentar