Langkah Tegas Pemerintah Berantas Judi Online Dengan Cara Melarang Top Up di Minimarket? Simak Penjelasannya B

Langkah Tegas Pemerintah Berantas Judi Online Dengan Cara Melarang Top Up di Minimarket? Simak Penjelasannya B
Sebuah langkah tegas di ambil oleh Pemerintah Indonesia dalam melawan bisnis judi online yang marak.Foto:Pinterest/Rakcer.id
0 Komentar

Jakarta,Rakcer.id – Sebuah langkah tegas di ambil oleh Pemerintah Indonesia dalam melawan bisnis judi online yang marak.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, telah diumumkan langkah konkret yang akan diterapkan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

Dalam pernyataan yang diberikan pada konferensi pers setelah Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Jakarta, Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan ada tiga operasi hukum yang dilakukan.

Baca Juga:Daftar Harga Beras Daging,Telur,Hingga Beras Turun 26 Juni 2024 : Menjadi Kabar Baik bagi Masyarakat5 Parfum Pria Terbaik dan Tahan Lama, Aroma Pemikat Wanita

Operasi ini mencakup pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan juga penindakan terhadap transaksi game online yang menggunakan fasilitas top up di minimarket.

Dengan berbekal laporan dari PPATK, Satgas telah berhasil mengidentifikasi 4000-5000 rekening mencurigakan, yang selanjutnya akan dibekukan.

Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak ada klaim atas rekening tersebut, aset akan dialihkan ke negara berdasarkan putusan pengadilan.

Menanggapi fenomena jual beli rekening yang memungkinkan praktik judi online, Satgas melakukan kerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kedua unit tersebut diberikan tanggung jawab untuk mengawasi dan menindak pelaku yang merekrut warga untuk membuka dan menjual rekening kepada bandar judi.

Hadi Tjahjanto juga mengajak seluruh Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-Indonesia untuk proaktif melindungi masyarakat dari praktik jual beli rekening.

Selain itu, Satgas Judi Online juga memberikan perhatian khusus pada transaksi top up judi online yang kerap dilakukan lewat minimarket.

Baca Juga:7 Negara Terkaya di Asia 2024, Indonesia Termasuk?Gen Z Harus Tahu,  4  Dampak TikTokTerhadap Kesehatan Mental

Dengan memanfaatkan sistem pembayaran pulsa, pelaku judi online menjalankan praktiknya, yang saat ini telah menjadi sorotan Satgas.

Untuk itu, Hadi Tjahjanto menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap fasilitas top up yang terindikasi mendukung judi online, termasuk penutupan layanan tersebut di minimarket.

Langkah ini menandai upaya serius pemerintah dalam membersihkan ruang digital Indonesia dari praktik judi online yang ilegal dan merugikan.

0 Komentar