Mahfud MD Minta Pelapor Kasus Korupsi Jangan Takut

Mahfud MD Minta Pelapor Kasus Korupsi Jangan Takut
JANGAN TAKUT. Menko Polhukam, Mahfud MD ingin memastikan rasa aman bagi pelapor kasus korupsi.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Status tersangka yang sempat disematkan ke Nurhayati, pelapor kasus korupsi kepala Desa Citemu, diminta dicopot oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Hal itu disampaikan Mahfud lantaran ingin memastikan rasa aman bagi pelapor kasus korupsi.

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum karena diduga terlibat dugaan korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Namun penetapan tersangka Nurhayati diduga tak cukup bukti.

Nurhayati pun meluapkan kekecewaannya atas kinerja penegak hukum yang malah menjadikannya tersangka. Padahal, Nurhayati merupakan saksi kunci dalam kasus korupsi kepala Desa Citemu. Dukungan kepada Nurhayati datang dari banyak kalangan.

Baca Juga:Presiden Tiga Periode Tabrak Konstitusi3 Kali Affiati Tak Hadiri Rapat Paripurna, Sidang Dipimpin Fitria

Upaya hukum untuk membebaskan Nurhayati dari status tersangka pun dilakukan. Sampai tim kuasa hukum Nurhayati berniat ajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Namun, mencuatnya kasus Nurhayati memantik perhatian Menko Polhukam, Mahfud MD. Tim kuasa hukum Nurhayati mengirim surat ke Kemenko Polhukam untuk konsultasi sekaligus meminta perlindungan hukum.

Melalui media sosialnya, Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, Nurhayati tidak perlu datang ke Kemenko Polhukam terkait kasusnya. Pasalnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan status tersangka pada Nurhayati. Justru, kasus korupsi kepala Desa Citemu lah yang dilanjutkan.

“Sangkaan korupsi kepala desa tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” tegas Mahfud MD.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim menjelaskan, respons dari Kemenko Polhukam atas nasib Nurhayati jadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Desa Citemu. Menurut Lukman, pihaknya selaku pelapor resmi kasus korupsi kepala Desa Citemu bakal fokus ke kasus korupsi tersebut.

“Langkah berikutnya saya tunggu kabar dari Polisi dan Kejaksaan. Betul (fokus ke kasus korupsi kepala desa),” pungkasnya. (wan)

0 Komentar