Masih Ada Harapan bagi Honorer

MASIH BERHARAP. Tenaga honorer di Kabupaten Cirebon masih memiliki harapan dengan pengajuan pemberkasan yang diajukan ke Kemendagri.
MASIH BERHARAP. Tenaga honorer di Kabupaten Cirebon masih memiliki harapan dengan pengajuan pemberkasan yang diajukan ke Kemendagri.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Pemberkasan pengajuan honorer menjadi P3K mulai diajukan ke pemerintah pusat melalui Pemerintah daerah (Pemda). Upaya itu, dilakukan sebagai respon adanya aturan baru. Dimana ditahun 2023 nanti, tidak diperkenankan adanya tenaga honorer.

Langkah Pemkab Cirebon itu, tentunya mendapat apresiasi dari honorer. Setidaknya, kekhawatiran nasib mereka di 2023 mendatang bisa diperjuangkan melalui pemberkasan yang sudah dilakukan. 

Salah satu tenaga honorer yang bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Fiqih Ramadhan bersama teman-teman honorer lainnya, mengaku sangat senang, meski pun baru pemberkasan untuk diajukan menjadi P3K ke pemerintah pusat.

Baca Juga:Bupati Beber Nomor Telepon Sejuta UmatDesak Kejaksaan Tuntaskan Dugaan Korupsi Pajak Dana Desa

“Terima kasih untuk pimpinan baik itu Pak Bupati, Pak Sekwan serta Kepala BKPSDM yang telah memperjuangkan nasib honorer untuk melakukan pemberkasan SK dari pertama masuk sampai dengan sekarang. Kami teman-teman honor merasa bahagia ketika adanya pemberitahuan ini,” kata Fiqih, Rabu (9/2).

Menurut dia, sudah semestinya, ketika pemerintah pusat mengeluarkan regulasi, perlu dibarengi dengan solusi. Artinya, jangan sampai merugikan rakyat kecil.

Seperti para honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, dengan akan dihapusnya status tenaga honorer, tentu akan sangat merugikan mereka jika tidak ada solusi dari pemerintah.

“Karena masa kerja kami juga sudah cukup lama, bahkan ada yang sudah belasan tahun mengabdi. Kami mengharapkan ada kebijakan yang memihak kepada tenaga honorer untuk status yang bisa dilibatkan ke dalam ASN baik itu PNS atau menjadi P3K,” kata Fiqih.

Seperti diketahui, di Pemkab Cirebon, terdapat lebih dari 6.000 honorer yang tersebar di banyak instansi. Nasib mereka pun terancam di 2023 mendatang dengan adanya regulasi dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ramdan mengaku sampai sekarang masih menunggu informasi dari pemerintah pusat, tentang regulasi penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan tersebut.

“Kami masih menunggu keputusan Kemenpan RB berikut turunannya. Kami memang sudah mendengar informasi tersebut,” pungkasnya. (zen)

0 Komentar