Wajib Tahu ! Pakaian Dinas SATPOL PP menurut PERMENDAGRI No 17 Tahun 2019

Pakaian Dinas SATPOL PP menurut PERMENDAGRI No 17 Tahun 2019
Pakaian Dinas SATPOL PP menurut PERMENDAGRI No 17 Tahun 2019. Foto: Dokumen/Rakyat Cirebon
0 Komentar

RAKCER.ID – Pakaian dinas memainkan peran penting dalam mengidentifikasi dan membedakan petugas penegak peraturan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan yang mengatur pakaian dinas SATPOL PP melalui PERMENDAGRI No 17 Tahun 2019. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai jenis, ketentuan, dan detail pakaian dinas yang harus dikenakan oleh anggota SATPOL PP.

Peraturan Mengenai Pakaian Dinas SATPOL PP Terdapat dalam PERMENDAGRI No 17 Tahun 2019

Baca Juga:Intip Sistem 4 Hukum Pada Buku Atomic Habits yang Populer4 Cara Mudah Mengatasi Tekanan Darah Rendah Saat Hamil

PERMENDAGRI No 17 Tahun 2019 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengatur pakaian dinas SATPOL PP.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan konsisten dalam penggunaan pakaian dinas oleh anggota SATPOL PP di seluruh Indonesia.

PERMENDAGRI No 17 Tahun 2019 disusun dengan mempertimbangkan peran SATPOL PP sebagai penegak peraturan daerah, menjaga keamanan, dan menjamin ketertiban masyarakat.

Pakaian dinas yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan akan memperkuat identitas dan otoritas petugas SATPOL PP dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan keseragaman pakaian dinas SATPOL PP di seluruh Indonesia, sehingga tercipta tampilan yang profesional dan terpercaya.

Jenis Pakaian Dinas SATPOL PP

Terdapat beberapa jenis pakaian dinas SATPOL PP yang diatur oleh PERMENDAGRI No 17 Tahun 2019. Pakaian-pakaian ini dibedakan berdasarkan keperluan dan situasi di mana petugas SATPOL PP akan beroperasi.

  1. Pakaian Dinas Harian

Pakaian Dinas Harian digunakan oleh anggota SATPOL PP dalam menjalankan tugas sehari-hari di lingkungan masyarakat. Pakaian ini harus nyaman dan memungkinkan petugas untuk bergerak dengan leluasa.

Baca Juga:Wow Fantastis ! Gaji dan Tunjangan Satpol PP Mencapai 50 Juta RupiahSyaratnya Mudah ! Pendaftaran Satpol PP Dibuka di Tahun 2023

Deskripsi: Pakaian Dinas Harian terdiri dari seragam dengan atasan berupa kemeja berlengan panjang dan celana panjang.

Bahan dan Warna: Bahan yang digunakan harus berkualitas dan tahan lama. Warna seragam adalah biru tua.

Perlengkapan: Pakaian Dinas Harian dilengkapi dengan topi, tanda pengenal, dan alat komunikasi.

  1. Pakaian Dinas Operasional

Pakaian Dinas Operasional digunakan oleh anggota SATPOL PP saat melaksanakan operasi penegakan peraturan tertentu atau dalam situasi-situasi yang memerlukan perlindungan khusus.

Deskripsi: Pakaian Dinas Operasional terdiri dari seragam dengan atasan berupa jaket atau rompi berlengan panjang dan celana panjang.

0 Komentar