Pemdes Cangkingan Makin Serius Mengelola Sampah

MONITORING. Camat Kedokanbunder, Atang Suwandi (kiri) saat monitoring di Desa Cangkingan. Dia memuji Desa Cangkingan yang juga menyandang predikat sebagai Desa Digital. Desa Cangkingan merupakan desa terbaik di Jawa Barat.
MONITORING. Camat Kedokanbunder, Atang Suwandi (kiri) saat monitoring di Desa Cangkingan. Dia memuji Desa Cangkingan yang juga menyandang predikat sebagai Desa Digital. Desa Cangkingan merupakan desa terbaik di Jawa Barat.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID -Pemerintah Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu makin serius melestarikan lingkungan dan pengelolaan sampah.

Camat Kedokanbunder, Atang Suwandi mengatakan, sebagai desa terbaik di Kabupaten Indramayu dan Jawa Barat, Desa Cangkingan yang juga menyandang predikat sebagai Desa Digital telah memiliki berbagai hal, termasuk kebijakan untuk mengatur wilayah dan masyarakatnya.

Regulasi yang dimiliki diantaranya Perdes Nomor 11 tahun 2019, tentang pelestarian lingkungan hidup. Ketentuan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban, partisipasi, dan lainnya antara pemerintah desa dan masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup di desa.

Baca Juga:Jabar Butuh Vaksin Lebih BanyakBPK Datang, Pemkab Ingin Memperoleh Penghargaan WTP

Perdes tersebut dinilai sangat penting dalam upaya untuk melestarikan lingkungan yang berawal dari desa atau lingkungan terkecil.

“Perdes ini sudah ada sejak tahun 2019 lalu, artinya sudah disiapkan sejak lama. Sekarang tinggal memaksimalkan dalam pelaksanannya dan terus dilakukan evuasi secara bertahap,” jelasnya saat monitoring di Desa Cangkingan, Selasa (15/2).

Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2020 Pemdes Cangkingan juga telah mengeluarkan Perdes Nomor 7 tahun 2020. Regulasi ini mengatur tentang pungutan dan partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah rumah tangga di desanya.

“Perdes ini mengatur ketentuan dan besaran iuran dalam penanganan sampahnya,” sebut camat termuda di Kabupaten Indramayu ini.

Menurutnya, adanya perdes itu merupakan upaya untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan sebagai dasar hukum ketika melakukan iuran dalam penanganan sampah.

Sehingga kedua perdes tersebut bisa diadopsi desa-desa lainnya di Kecamatan Kedokanbunder untuk bisa diterapkan. “Silahkan desa lainnya bersama dengan BPD bisa membuat perdes tersebut untuk bisa dilaksanakan di desanya,” ujarnya.

Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi menyatakan, kehadiran perdes tersebut berawal dari semangat warganya untuk mewujudkan lingkungan yang asri dan nyaman.

Baca Juga:Dorong Parkir Liar DitertibkanAspirasi PJU Hingga Rutilahu

Meski masih belum sepenuhnya berhasil, namun secara bertahap pihaknya terus memaksimalkan dalam pelaksanaannya.

“Alhamdulillah berkat dukungan dari semua pihak, pembinaan dari camat, kepedulian bupati, dan kerjasama dengan pihak swasta lainnya pengelolaan sampah di Desa Cangkingan ingin terus menjadi yang terbaik,” tandasnya. (tar)

0 Komentar