SIAP-SIAP HENGKANG! Jika Kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon Benar Milik Gotas

TANGGAPAN. Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Drs H Imron MAg menanggapi masalah penyegelan kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
TANGGAPAN. Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Drs H Imron MAg menanggapi masalah penyegelan kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Imbas dari penyegelan kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon, pengurus pun langsung bergerak. Merapatkan barisan membahas titik permasalahan yang terjadi di dalam rumah tangga partainya.

“Kita akan rapatkan dulu. Kemudian kita konsultasikan dengan DPD dan DPP,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon Drs H Imron MAg, Senin (5/6/2023).

Ia sendiri mengaku tidak mengetahui persis letak persoalannya di mana. Tapi berdasarkan informasi yang beredar, kata Imron, berkaitan dengan kepemilikan status tanah yang ditempati kantor DPC saat ini.

Baca Juga:Sindiran Gotas Tak Ditanggapi Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Imron: Saya Kira Gurauan SajaAlasan Mantan Wabup Cirebon Segel Kantor PDIP Kabupaten Cirebon, Gotas: Saya Tidak Pernah Dapat Uang Sewa

“Kalau saya baca di koran kan, itu katanya tanah milik pak Gotas. Saya tidak tahu persis,” akunya.

Karena, tutur Imron, ada pihak lain yang juga menyebutkan bahwa aset tanah kantor DPC PDIP itu milik partai. Ia pun mempertanyakan, kenapa baru sekarang dipermasalahkan. “Kok sudah lama, baru diungkap sekarang?” tanyanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, kepemilikan sertifikat itu namanya perempuan. “Saya belum baca. Itu baru katanya. Persisnya saya tidak tahu,” kata dia.

Imron pun merencanakan akan menemui Gotas, sembari memperjelas seperti apa silsilah kepemilikan tanah tersebut. Semua itu, perlu dilakukan untuk menemukan titik temu.

Pria yang juga menjabat bupati Cirebon tersebut mengaku akan legawa ketika memang berdasarkan aturan, kepemilikan tanah itu bukan milik partai.

“Ya harus kita ikuti. Kalau memang tanah itu bukan hak kita, bukan hak partai, ya kita patuhi aturan hukum di Indonesia,” jelas Imron sambil menegaskan kalau dirinya tidak mengetahui persis status kepemilikan tanah tersebut. Dia mengira aset partai.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan kemungkinan terburuk ketika aset tersebut bukan milik partai. Kantor Sekretariat DPC bisa saja pindah tempat alias hengkang.

Baca Juga:Sebelum Segel Kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon, Gotas Ungkit Kepemilikan LahanBREAKING NEWS: Kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon Disegel Mantan Wakil Bupati, Kok Bisa?

Terlebih Gotas sudah menyebutkan nominal harga, manakala akan dibeli oleh partai. Nominalnya Rp3 miliar.

“Kalau itu positif milik beliau, dan inginnya seperti itu, kita lihat dulu, ada tidak duitnya. Kalau tidak terukur dan kita tidak punya duit, ya kita pindah,” terangnya.

Kendati demikian, Imron tidak bisa memutuskan sendiri. Perlu waktu panjang menentukan langkah ke depan. Di antaranya menggali informasi dengan Gotas, sekaligus menunggu arahan hasil konsultasinya nanti dengan DPD dan DPP.

0 Komentar