Pengusul Hak Interpelasi Mulai Digoyang

BERTANYA. Anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem, Ruyanto saat mewakili puluhan anggota legislatif menyampaikan poin-poin usulan hak interpelasi. Dia menilai hak interpelasi merupakan hak institusi DPRD.
BERTANYA. Anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem, Ruyanto saat mewakili puluhan anggota legislatif menyampaikan poin-poin usulan hak interpelasi. Dia menilai hak interpelasi merupakan hak institusi DPRD.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID -Foto surat dengan kop DPD NasDem Kabupaten Indramayu beredar di media sosial berperihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Satu-satunya kader partai Nasdem di DPRD Indramayu, Ruyanto sontak mempertanyakan kesalahan apa yang telah diperbuatnya.

Surat bernomor 014/DPD.NasDem Im/II/2022 itu tertanggal 1 Februari 2022. Ditujukan kepada DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat, surat yang dilengkapi stempel itu ditandatangani oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu, HY Husen Ibrahim SH dan Sekretaris, Mohamad Suheri SPd.

Baca Juga:ASN P3D Diganjar Penghargaan oleh BupatiUsulan Hak Interpelasi Diwarnai Kericuhan

Di dalam surat itu tertuang, DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu menunjuk surat Nomor : 013/DPD Partai NasDem/I/2022 dengan perihal pencabutan hak interpelasi pada tanggal 25 Januari tidak dilaksanakan.

Kedua mengkoordinir Ketua-Ketua DPC Partai NasDem se-Kabupaten Indramayu ke Yogyakarta tanpa melakukan koordinasi dengan ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu.

Menanggapi surat itu, Ruyanto menyampaikan pernyataannya sebagai warga negara sekaligus anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem.

Menurutnya, hak interpelasi adalah hak institusi DPRD secara kelembagaan. “Itu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diadopsi secara utuh mutatis mutandis dalam tata tertib DPRD Indramayu Nomor 1 tahun 2020 dalam Pasal 71, 72, 73,” jelasnya, Rabu (2/2).

Dia menilai, usulan hak interpelasi itu mekanisme jelas, yaitu diusulkan sekurang-kurangnya 7 orang anggota dari 2 fraksi dalam rapat paripurna.

Pengusul menjelaskan tentang usulannya disetujui atau tidak dalam forum rapat paripurna secara internal.

“Hak interpelasi hak bertanya sebagai perwujudan dari salah satu tupoksi DPRD di bidang pengawasan atau kontrol,” sebutnya.

Baca Juga:Ibu ODGJ Hidup Serba Susah dengan Kedua AnaknyaPembangunan Terminal Ciledug Capai Rp60 Miliar

Setiap anggota DPRD, lanjutnya, terikat oleh sumpah dan janji saat dilantik yang salah satunya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Saya meyakini interpelasi itu untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap anggota DPRD dari partai apapun asalnya, mesti bangga atas kinerja anggotanya yang memperjuangkan kepentingan masyarakat. Karena anggota parlemen itu adalah etalase, ikon partai,” ungkapnya.

Dia membenarkan, ada surat perintah dari ketua partainya agar mencabut usulan hak interpelasi tertanggal 28 Januari 2022.

Sedangkan pada 22 Januari 2022 ia diperintahkan oleh Ketua DPD Partai Nasdem melalui Sekretaris DPD Partai Nasdem agar meneruskan perjuangan interpelasi dan jangan menghiraukan surat yang sudah dibuat.

0 Komentar