Wajib Tahu! Berikut Penjelasan Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah

Membayar Zakat Fitrah
waktu yangb tepat untuk membayar zakat fitrah. Foto: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID – Dalam melaksanakan ibadah membayar zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi yang mampu dengan ketentuannya yang memiliki aspek waktu dan besaran zakat yang harus dikeluarkan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam rukun Islam yang keempat.

Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi umat Muslim yang bertujuan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori pada saat bulan ramadhan.

Terdapat hadist yang menjelaskan dasar dari ketentuan zakat fitrah untuk dikeluarkan pada ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hadits tersebut berbunyi yang artinya:

Baca Juga:4 Inspirasi Resep Sambal Goreng yang Pedas dan Lezat Untuk Menu Lebaran3 Rekomendasi Masakan Khas Lebaran, Mudah dibuat dengan Rasa yang Lezat

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri.” (HR Bukhari dan Muslim).

Berikut Penjelasan Waktu Membayar Zakat Fitrah

Adapun waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, sebagaimana pandangan para ulana terkait waktu pelaksanaan Zakat Fitrah.

1. Waktu mubah, yaitu pada awal hingga akhir ramadhan. Sehingga tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan ramadhan.

2. Waktu wajib, yaitu pada akhir bulan ramadhan dan waktu awal syawal. Kewajiban membayar zakat fitrah juga wajib dalam hal hal ini bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu ramadhan dan waktu syawal meskipun sejenak.

3. Waktu sunnah, membayar zakat yang dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Ied berlangsung. Dimulai dari malam takbir hingga sebelum shalat Ied.

4. Waktu makruh, setelah shalat Ied sampai tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.

5. Waktu Haram, yaitu setelah 1 Syawwal berakhir.

Terdapat beragam waktu dalam melaksanakan zakat fitrah, sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits tersebut berbunyi yang artinya,

Baca Juga:THR Untuk Guru dan Dosen 2023 Segera Cair!Menu Pendamping Ketupat, Berikut 4 Resep Masakan Sayur Ketupat yang Lezat dan Gurih

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”

0 Komentar