RAKCER.ID – Tidak kantongi izin dari dinas terkait, dua alat berat jenis beko disegel petugas Satpol PP dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Kuningan.
Alat berat tersebut disegel petugas Satpol PP karena melakukan aktivitas pengerukan di sungai Cijangkelok Desa Bantar Panjang Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Kasi Binwaslu Satpol PP Kabupaten Kuningan, Bayu Rusman SSos MSi mengatakan, dalam penyegelan pihaknya bersama melaksanakan tugas pendampingan bersama Unit Tipiter Polres Kuningan.
Terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas warga yang melakukan pengerukan galian pasir di sungai Cijangkelok, Desa Bantarpanjang Kecamatan. Cibingbin diduga belum memiliki izin dari dinas terkait.
“Penyegelan ini dilakukan atas dasar info dari masyarakat, kami kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipiter Polres Kuningan terkait aktivitas pengerukan pasir di sungai,” kata Bayu.
Sebelum melakukan penyegelan, kata Bayu, pihaknya berkoordinasi juga dengan Karang Taruna Desa Bantar Panjang, selaku pengelola aktivitas galian pasir.
“Jadi kita tutup aktivitas pengerukan ini, serta dua beko diberi garis polisi. Alhamdulillah proses penyegelan berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafids melalui Kanit Tipiter Ipda Dahroji ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut.
Pihaknya didampingi petugas Satpol PP dari Bidang Gakda, telah melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas pengerukan di sungai Cijangkelok Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin.
“Lokasi pengerukan berada di wilayah BBWS, awalnya hanya melakukan penyodetan namun ada aktivitas pengerukan pasir,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Dahroji, pihaknya memanggil pengelola dan sopir beko untuk dimintai keterangan.
“Aktivitas pengerukan di sungai cijangkelok ini sudah berlangsung dua minggu,” jelasnya. *