Proses Pengunduran Diri Kades Salawana Mandek, Komisi I DPRD Majalengka Panggil Pihak Terkait

Proses Pengunduran Diri Kades Salawana
MASALAH TANAH. DPRD Majalengka melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat terkait proses pengunduran diri Kades Salawana Kecamatan Dawuan, Senin 16 Januari 2023. rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.ID – Proses pengunduran diri Kades Salawana Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Cecep kini berbuntut panjang.
Surat pengunduran diri Kades Salawana setelah didesak warga desa setempat pada November 2022 lalu itu, ternyata masih berproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Bahkan ada dugaan DPMD diintervensi, sehingga proses pengunduran diri Kades Salawana enggan dilakukan. Informasi tersebut membuat DPRD Majalengka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 16 Januari 2023.
DPRD memanggil Kepala DPMD Majalengka, Kabag Pemerintahan Setda Majalengka, Kabag Hukum Setda Majalengka, Camat Dawuan, Kepala dan Perangkat Desa Salawana, dan pihak ATR/BPN.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, pihaknya memanggil para pihak terkait perihal permasalahan yang terjadi di Desa Salawana.
Selain meminta klarifikasi pihak terkait, DPRD Majalengka juga meminta kejelasan terkait peran kepala desa yang menandatangani pengajuan penyertifikatan tanah desa tersebut.
Pertama, DPRD mengklarifikasi peran kepala desa dalam warkah yang dijelaskan BPN jika tidak ada tanda tangan dari kepala desa maka proses permohonan tidak bisa dilanjutkan.
“Kedua, terkait proses pemberhentian kepala desa kita telusuri kepada Dinas PMD. Termasuk kepada camat sejauh mana pengunduran diri ini, diterima atau ditolak,” ujar Asep, Senin 16 Januari 2023.
Dalam rapat tersebut, DPRD Majalengka menemukan proses yang belum dijalankan oleh Dinas PMD terkait pengunduran diri sang kepala desa.
Salah satu permasalahan yang didapat, yakni tidak ada disposisi atau perintah dari Bupati Majalengka melakukan kajian terhadap usulan pemberhentian kepala desa.
Idealnya, begitu surat disampaikan kepada bupati, kepala daerah menerima suratnya dan yang bersangkutan memberikan pelimpahan kewenangan.
“Kami sangsi apa yang disampaikan Dinas PMD bahwa kepala desa dalam tekanan, dan kami juga meminta Dinas PMD melakukan kajian sesuai SOP dan regulasi yang ada,” ujarnya.
Sejauh ini DPRD Majalengka belum melihat Dinas PMD melakukan kajian dengan urutan yang benar, terkait pengunduran diri Kades Salawana.
“Mengingat di berkas-berkas, kami tidak melihat ada disposisi atau perintah dari bupati agar Dinas PMD melakukan kajian terhadap usulan pemberhentian kepala desa,” sambung Asep.

0 Komentar