Rusak Jendela Pesawat Batik Air, Penumpang Ini Didenda hingga Rp 2,5 M

Batik Air
Jendela Batik Air rusak oleh penumpang foto : @batikair-rakcer.id
0 Komentar

RAKCER.ID–  Penumpang Batik Air menyebabkan kerusakan pada penutup jendela pesawat.

Penumpang dapat menghadapi tuntutan pidana dan potensi denda Rp 2,5 miliar atas tindakan ini.

Menurut Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Batik Air, kategori penumpang yang membahayakan penerbangan seperti MS dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan serta menyebabkan penerbangan mengalami delay pada rute Jakarta – Gorontalo dan Gorontalo – Jakarta, serta penerbangan selanjutnya rotasi pesawat.

Baca Juga:Emosi Ditatap Sinis, Pierre Gruno jadi Tersangka Kasus Penganiayaan : Simak 5 FaktanyaDisebut Basecamp NCT, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diminta Undang Seluruh Member NCT Ke Andara

“Sanksi dan denda bagi penumpang yang merusak perlengkapan pesawat diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Danang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Jumat (14/7/2023) di Jakarta.

Tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dapat berupa perbuatan asusila, pelanggaran penarikan dan ketenangan dalam penerbangan, pengambilan atau perusakan peralatan pesawat terbang, dan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan, yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan. keamanan penerbangan.

Tindakan ini dapat mengakibatkan tuntutan pidana.

Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan termasuk penjara atau denda, tergantung pada pelanggarannya.

“Tersangka dikenakan sanksi mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, sedangkan denda minimal Rp. 100 juta dan maksimal Rp. 2,5 miliar,” kata Danang.

Kronologi rusaknya jendela pesawat Batik Air

Danang memberikan penjelasan atas peristiwa yang terjadi pada pesawat ID-6242 dari Jakarta menuju Gorontalo pada Rabu, 12 Juli 2023.

Penerbangan ID-6242 direncanakan dan dilaksanakan sesuai prosedur operasi standar.

Penerbangan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) pukul 03.55 WIB dan tiba di Bandara Djalaluddin pukul 08.00 WITA.

Penerbangan ini dioperasikan oleh Airbus 320-200 terdaftar sebagai PK-BKK, membawa 6 (enam) awak pesawat dan 126 penumpang.

Baca Juga:Taeyong NCT dan Nagita Slavina Main Tenis Bareng, Fans Auto HisterisDetail Konflik FIFTY FIFTY vs ATTRAKT, Karier Terancam Sirna

Pilot memilih kembali ke bandara asal (return to base) sekitar 30 menit setelah keberangkatan karena salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25 tahun) yang duduk di kursi nomor 24C melakukan aktivitas yang mengganggu kenyamanan penumpang penerbangan.

Seperti bertingkah aneh dan menyebabkan kerusakan lapisan mika pada penutup jendela.

“Para kru yang bertugas berusaha menenangkan tamu MS dengan tetap mengikuti prosedur standar penanganan penumpang yang terancam penerbangan (tidak disiplin).”

0 Komentar