Selama 2021, DPRD Hasilkan 8 Perda

DPRD Kabupaten Cirebon hasilkan 8 Perda ditahun 2021
DPRD Kabupaten Cirebon hasilkan 8 Perda ditahun 2021
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Tahun 2021 sudah berakhir. Selama setahun, capaian kinerja DPRD, ternyata hanya menghasilkan 8 Perda. Tapi, saat ini, DPRD mulai menatap kedepan. Ada 28 Raperda yang sudah masuk dan diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Terdiri dari Raperda inisiatif DPRD dan inisiatif pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi pun menyatakan alasan hasil kinerja DPRD ditahun 2021 yang hanya menghasilkan 8 Perda. Menurutnya yang terpenting bukan soal kuantitas. Namun kualitas.

Terlebih, sebelumnya sudah keluar pesan dari presiden RI, Ir Joko Widodo, yang menghendaki agar tidak harus terlalu banyak membuat Perda. “Itu tidak lepas dari pesan pak Jokowi. Agar jangan banyak-banyak bikin Perda,” kata Luthfi, Kamis (6/1).

Baca Juga:KPI Unit Balongan Dongkrak Kompetensi 50 Guru SDPuluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Adapun 28 Raperda yang sudah diusulkan ditahun 2022 ini, juga tidak lepas dari hasil efisiensi. Karena sebanyak 6 Raperda dicabut. “Tahun 2022, kita cabut 6 Raperda. Konteksnya Perda yang dibuat harus bisa menyelesaikan persoalan di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Kang Luthfi begitu akrab disapanya, menegaskan tidak perlu membuat Perda ketika tidak berimplikasi pada penyelesaian masalah. Politisi PKB itu mencontohkan dimunculkannya Perda banjir. Kenapa harus diadakan. Padahal sudah ada Perda penanggulangan bencana. Karena menurutnya Perda itu (Penanggulangan Bencana, red) belum ada rekomendasi tekhnis, siapa melakukan apa, terkait dengan penanganan banjir di kabupaten Cirebon. Sementara ditahun 2024, Kabupaten Cirebon menargetkan terbebas banjir.

Oleh karena itu, Perda ini (Perda Banjir, red) dimunculkan agar bisa menjadi payung hukum, untuk konsolidasi semua pihak yang memiliki kewenangan di daerah aliran sungai di Kabupaten Cirebon.

“Mau BBWS, Pemprov, Pekab termasuk penguasa wilayah, Pemcam dan Pemdes. Nah didalam ini ada fungsi yang menjadi payung semua pihak. Jadi kita berharap tidak ada alasan lagi, ini kewenangan BBWS ini kewenangan Pemprov, desa dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Muklisin Nalahudin SH MH menjelaskan, diakhir tahun ini, ada beberapa Raperda yang belum bisa disahkan. Namun, ditahun ini, pembahasannya akan kembali dilanjutkan. “ Salah satunya, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama. Kemudian Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Tentang Retribusi Bangunan Gedung,” pungkasnya. (zen)

0 Komentar