Solusi Tangani Jalan Rusak, Stop Pengkotak-kotakan Kewenangan

Solusi Tangani Jalan Rusak, Stop Pengkotak-kotakan Kewenangan
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi menyampaikan solusi, menangani persoalan jalan rusak dengan menghilangkan pengkotak-kotakan kewenangan. FOTO : RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER ID – Hilangkan pengkotak-kotakan kewenangan, terkait perbaikan jalan. Hal itu, disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi, menanggapi banyaknya jalan rusak di Kabupaten Cirebon.

Sebagaimana diketahui, musim penghujan saat ini terjadi hampir diseluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Dampaknya, terjadi penurunan kualitas jalan, akibat sering terendam genangan air.

Secara otomatis kualitas jalan akan semakin menurun sehingga jalan mengalami kerusakan. Jalanan berlubang bahkan sampai merubah status jalan berkualitas buruk. Harus ada upaya agar permasalahan tersebut tidak menjadi masalah tahunan.

Baca Juga:Perluas Wawasan Industri Lokal, Komisi II Kunjungi PT Aiyi Indonesia InternasionalKinerja Penyelenggara Pemilu, TNI/Polri Diapresiasi DPRD

Yang kerap muncul setiap datang musim penghujan. Solusi untuk mengikis permasalahan jalan tersebut, salah satunya adalah dengan menghilangkan pengkotak-kotakan kewenangan perbaikan jalan rusak.

“Kerusakan infrastruktur menjadi urusan serius saat ini, dan hampir semua orang mengeluh saat ini. Keluhannya sama soal jalan, saya merasa malu kalau turun dari Kuningan ke Cirebon dengan kualitas jalan yang begitu buruk,” katanya.

Kang Luthfi sapaan akrabnya pun mengatakan, urusan jalan berlobang ini sebaiknya jangan dibebankan kepada kecamatan atau desa. Namun menjadi urusan kabupaten. Kabupaten harus bisa memastikan 2-3 tahun kedepan kualitas pembangunan infrastruktur jalan bisa lebih baik.

“Kalau pembangunan jalan masih dibagi-bagi, bagaimana kita mau berakselerasi? Biarkan urusan pokok pelayanan dasar ini menjadi urusan Kabupaten,” katanya.

Menurut politisi PKB dari 10 langkah dalam pembangunan DPRD hanya memiliki 2 langkah. Kedua langkah ini adalah regulasi dan anggaran. Sementara 8 langkah lainnya berada di pihak eksekutif.

“Saat ini untuk merubah status jalan banyak sekali tahapan yang harus dilalui hanya untuk 1 ruas jalan. Untuk itu dengan tidak adanya pengkotak-kotakan ini menjadi solusi tepat saat ini agar kualitas jalan di Kabupaten Cirebon bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)

 

0 Komentar