BREAKING NEWS Tak Usah Dipilih Bacaleg Pemasang Alat Peraga Di Pohon

Tak Usah Dipilih Bacaleg Pasang Alat Peraga Di Pohon
Muka Bacaleg sudah banyak terpasang di pepohonan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Tak usah dipilih, Bacaleg yang memasang alat peraga atau gambar muka di pohon. Mereka sudah menyalahi aturan. Dinilai sebagai Bacaleg perusak lingkungan. Tak layak mendapat amanah rakyat.

Itu dikampanyekan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih dan Rakyat (JPPR). Sebagai lembaga yang sudah terakreditasi untuk melakukan pemantauan berdasarkan putusan Bawaslu RI, JPPR cukup gencar melakukan pemantauan dilapangan.

Ternyata, di beberapa ruas jalan, sudah banyak gambar muka Bacaleg terpasang di pepohonan, dan tiang listrik. Sebut saja salah satunya di ruas jalan Fatahilah dan ruas jalan Sultan Ageng Tirtayasa. Dua ruas jalan tersebut pepohonannya sudah dikotori muka-muka calon wakil rakyat.

Baca Juga:Perizinan Dipersulit Dinas Imron Minta Tunjukan Biar Saya Enak JewernyaTak Ada Formasi PPPK Untuk 98 TKK DPRD

Baik mereka yang akan manggung di DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI. Ketua Koordinator JPPR Kabupaten Cirebon, Fathan Mubarak mengaku akan terus gencar mengkampanyekan agar masyarakat melek politik. Dengan tidak memberikan kesempatan kepada siapapun yang terindikasi sebagai perusak lingkungan.

“Kami dari JPPR akan mengkampanyekan larangan mencoblos siapa saja yang menempel gambar dan citra diri di pohon,” katanya.

Karena kata dia, hal itu jelas telah melanggar PKPU no 15 tahun 2023 tentang aturan kampanye. PKPU tersebut juga sudah mengatur tentang aturan main pemasangan alat kampanye. Tindakan dan perilaku kampanye serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

Sebut saja di pasal 70 PKPU nomor 15 tahun 2023 sudah mengatur terkait larangan pemasangan bahan kampanye di tempat umum. Kriterianya dijelaskan gamblang meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.

Kemudian gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.

Selain itu, publik pun harusnya memahami, bahwa masa kampanye baru dimulai nanti 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Itu artinya, kegiatan apapun yang saat ini telah dilakukan, termasuk memasang gambar citra diri di pepohonan, merupakan aktivitas yang tidak dibenarkan. Ilegal. Makanya, harus ditertibkan.

“Itu aktivitas ilegal. Belum masanya kampanye loh. Harus ada penertiban. Celakanya, sebagian besar kontestan politik kita tidak sadar hukum. Harus ditatar oleh JPPR,” tegasnya.

0 Komentar