Tantangan dan Harapan: Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi
Semoga, keputusan MK nantinya dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik dan penuh harapan. Foto: Pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Tanggal 16 Oktober 2023 menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang di Indonesia, terutama mereka yang tertarik pada dinamika politik tanah air. Untuk itu dalam artikel kali ini kami akan membahas secara lengkap mengenai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia Capres dan Cawapres.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara ini telah menjadi sorotan publik, dan para analis politik seperti Prof Andy Fefta Wijaya, pengamat politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, percaya bahwa MK akan memberikan putusan yang objektif dan profesional.

Baca Juga:Peran Strategis Museum di Indonesia: Mengukir Masa Depan Melalui Pendidikan dan KebudayaanNovel Terbaru Marchella FP “Tabi” Mengeksplorasi Cinta, Rasa Sakit, dan Pertumbuhan Pribadi

Yuk Simak Selengkapnya Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres Berikut Ini:

Menurut Andy, MK memiliki kewenangan untuk menilai apakah pasal yang ada di UU tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak. Namun, penentuan batas usia capres dan cawapres seharusnya ada di tangan lembaga legislatif yang membuat UU. Oleh karena itu, jika MK memutuskan tentang usia, hal itu dianggap melampaui kewenangannya.

MK hanya bisa menilai apakah aturan yang ada saat ini sesuai dengan konstitusi atau tidak. Jika tidak sesuai, MK akan meminta lembaga legislatif bersama pemerintah untuk melakukan revisi pasal-pasal di UU tersebut.

Namun, putusan MK ini juga membuka ruang bagi potensi kontroversi. Jika MK memutuskan batas usia tertentu, misalnya, 35 tahun, sebagai syarat mendaftar sebagai capres dan cawapres, hal ini dapat memicu pertanyaan dari masyarakat sipil. Mengapa tidak usia 25 tahun, atau mengapa tidak lebih tinggi lagi? Putusan ini berpotensi menghadapi gugatan dari berbagai pihak.

Di tengah ketegangan ini, nama Erick Thohir mencuat sebagai figur yang memiliki elektabilitas tinggi. Menurut survei politik yang dilakukan Poltracking Indonesia di Jawa Timur, elektabilitas tertinggi masih dipegang oleh Erick Thohir, dengan 21,4%.

Kedekatan Erick dengan warga Nahdliyin, generasi milenial, generasi Z, kelompok profesional, dan penggemar sepak bola menjadikannya figur yang menarik untuk dipertimbangkan oleh para calon presiden.

0 Komentar