Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang di Vonis Bebas

Ilustrasi Palu Sidang. Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan,, Eks Kasat Samapta Polres Malang di Vonis Bebas
Ilustrasi Palu Sidang. Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan,, Eks Kasat Samapta Polres Malang di Vonis Bebas. Foto : pixabay.com

RAKCER.ID – Pengadilan Negeri Surabaya atau PN Surabaya membebaskan mantan Kasat Reskrim Samapta Polres Malang AKBP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Ketua Majelis Hakim, Abu Ahnad Siddqi Amsya, membacakan putusan bebas pada Kamis, 16 Maret 2023.

Bambang Sidik Achmadi merupakan salah satu polisi yang didakwa atas penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan ke arah tribun penonton.

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Kamis (16 Maret 2023) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca JugaCara Membuat Sop Buah dengan Praktis tapi Enak!Pelindo Siap Jadi Konsumen UMKM Kota Cirebon

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Abu Achmad Sidiq Amsya memutuskan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan oleh Kejaksaan Negeri (JPU) atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.

Majelis Hakim menilai, Bambang yang memimpin massa pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 tidak bisa disalahkan.

Baca JugaPetugas KPU Kota Cirebon Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPDUngkap Peran Lucky Hakim saat Pilkada 2020, Bupati Nina: Sekarang Hormati Keputusan Beliau

meski juga memerintahkan penggunaan gas air mata untuk membubarkan suporter yang rusuh di stadion saat Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, efeknya dianggap tidak serius. “Gas air mata tidak sampai ke tribun selatan atas karena disebabkan terbawa angin. pendapat ahli membenarkan hal itu,” kata hakim.

Majelis Hakim menilai juga bahwa Bambang tidak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif JPU yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yaitu barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan yang memberikan dampak hingga tidak bisa bekerja untuk sementara waktu.

Vonis bebas kasus Tragedi Kanjuruhan ini mematahkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang dengan tuntutan selama 3 tahun penjara.

Baca JugaPartai Lain Ramai-ramai Gaet Artis, Golkar Kabupaten Cirebon Malah Gak Tertarik, Ini AlasannyaLucky Hakim Mundur, 3 Parpol Pengusung Belum Komunikasi

Dengan demikian permintaan jaksa untuk tiga tahun penjara pada Bambang dibatalkan. “Jaksa wajib melakukan rehabilitasi nama baik terdakwa,” kata Abu Ahmad.

Bambang Sidik Achmadi dan Seluruh tim kuasa hukumnya merasa bersyukur atas vonis yang dilontarkan oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Bambang merasa bahwa klien nya ini memang tidak bersalah atas tragedi kanjuruhan yang terjadi pada 1 oktober 2022.

Kirim Komentar