DPRD Indramayu Tindak Lanjuti Pengunduran Diri Lucky Hakim ke Kemendagri

KONFIRMASI. Lucky Hakim bersama pimpinan DPRD Indramayu setelah rapat tertutup terkait pengunduran dirinya sebagai wabup Indramayu. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON
KONFIRMASI. Lucky Hakim bersama pimpinan DPRD Indramayu setelah rapat tertutup terkait pengunduran dirinya sebagai wabup Indramayu. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026 secara resmi diumumkan oleh DPRD Indramayu dalam rapat paripurna, Rabu 1 Maret 2023. Langkah berikutnya menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pengumuman bernomor 131/291/Persit tentang pengunduran diri wakil bupati Indramayu masa jabatan tahun 2021-2026 dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin.
Dalam pengumuman itu, pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu memperhatikan surat wakil bupati Indramayu Nomor 132/335/Tapem tanggal 8 Februari 2023 perihal permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021-2026.
“Memperhatikan juga surat pernyataan pengunduran diri dari Lucky Hakim tanggal 8 Februari 2023,” jelasnya.
Adapun dasar diumumkannya hal itu di antaranya ketentuan yang tertuang pada Pasal 154 ayat 1 huruf e, Pasal 78 ayat 1 huruf b, dan Pasal 79 ayat 1 Undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang 9/2015.
Juga ketentuan Undang-undang 10/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 1/2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Serta Pasal 23 huruf e Peraturan DPRD Indramayu 1/2022.
Dibacakan Sirojudin, bahwa diumumkan nama Lucky Hakim dengan jabatan wakil bupati Indramayu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dengan pertimbangan ketidak sanggupan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai wakil bupati.
“Agar keputusan tersebut tidak memberikan efek buruk pada birokrasi dan masyarakat, serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menyampaikan, bahwa DPRD memutuskan akan menindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
“Persetujuan dan penetapannya kewenangan mendagri. DPRD menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Lucky Hakim telah menyatakan sudah mantap mundur dari jabatannya sebagai orang nomor dua di lingkungan Pemkab Indramayu. Hal ini disampaikan usai memenuhi undangan DPRD dengan agenda konfirmasi melalui rapat pimpinan pada Selasa 28 Februari 2023.
Ia menegaskan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sebagai wabup Indramayu dibuat dan ditandatangani sendiri dalam keadaan sadar dan sehat. Bahkan diharapkannya surat yang diajukan busa segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

0 Komentar