1 Posisi Unsur Pimpinan KPU Kab Cirebon Kosong, Siapa Layak Duduki?

1 Posisi Unsur Pimpinan KPU Kab Cirebon Kosong, Siapa yang Layak Menduduki?
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Posisi unsur pimpinan KPU Kabupaten Cirebon ada yang kosong. Yakni jabatan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon. Pasalnya, satu dari lima komisioner KPU Kabupaten Cirebon naik kelas.

Dia adalah Abdullah Sapi’i yang belum lama ini, sudah ditetapkan menjadi Kadiv SDM dan Litbang KPU Jabar. Lalu siapa pengganti Abdullah Sapi’i?

Rupanya ada lima nama yang menjadi bakal calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Abdullah Sapi’i. Kelimanya itu, adalah Sudiono, Abdul Kholik, Watiah, Avip Rivai, dan Husni. Berdasarkan, hasil seleksi 10 besar pada saat pembukaan anggota KPU Kab Cirebon 2019 lalu.

Baca Juga:Selly, Dukung KPK, Tindak Tegas Pendamping PKH Terlibat Kasus Anggaran Bansos Penanganan Covid-19Komisioner KPU Jabar Berubah Selang Waktu 1 Hari Setelah Diumumkan KPU RI

Hanya saja, semua keputusannya itu ada ditangan KPU RI. Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah mengatakan, PAW komisioner KPU pengganti Abdullah Sapi’i mungkin akan dilakukan secepatnya. Sebab, tahapan pemilu harus tetap berjalan.

“Masih ada sisa waktu 6 bulan. Karena AMJ komisioner Kabupaten Cirebon berakhir di 18 Maret 2023,” kata Husnul.

Perempuan yang kini menjabat Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon itu menjelaskan ada lima nama bakal calon komisioner KPU yang berpeluang melalui proses PAW.

Yang memproses langsung KPU RI melalui KPU provinsi. Siapakah diantara mereka yang layak. “Ini harus diklarifikasi dulu oleh KPU RI apakah  masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu atau tidak,” kata dia.

Ia menjelaskan, jika dilihat dari kacamata pribadi hampir semuanya tidak memenuhi syarat. Alasannya, untuk Sudiono dikabarkan menjadi TA Anggota DPR RI, kemudian Abdul Kholik baru dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Avip Rifa’i maju sebagai bacaleg dari Demokrat.

Sementara Husni sendiri sudah menjadi LO salah satu partai politik. Adapun Watiah sudah menjadi anggota PPK Kecamatan Sumber.

“Harusnya sih berdasarkan nomor urut ya. Tapi, saya lupa urutannya karena sudah lama sekali ya. Hanya saja, gambarannya itu,” kata dia.

Baca Juga:Pejuang Keluarga Diusia Senja Hidupi 3 Anaknya Dari Hasil Mengayam RotanBaliho Caleg Bertebaran di Pepohonan, Bawaslu Beri Penjelasan

Seingatnya Sudiono di nomor 6. Meski demikian, pihaknya tidak punya kewenangan untuk siapa yang layak mengisi divisi Pengawasan dan Hukum KPU. “Yang menentukan itu KPU RI melalui administrasi dari KPU Provinsi Jabar,” katanya.

0 Komentar