RAKYATCIREBON.ID – Selama tahun 2021 lalu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu menerima sebanyak 57 aduan kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari jumlah ini korban perempuan mendominasi, dan penempatan unprosedural menempati posisi tertinggi.
Disampaikan Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih, data kasus PMI yang diadukan ke SBMI selama Januari-Desember 2021 tercatat sebanyak 57 kasus. Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki 15 atau 26 persen, dan perempuan 42 atau 74 persen. Berdasarkan prosesnya, sebanyak 29 kasus atau 51 persennya masih dalam proses, 25 kasus atau 44 persen sudah selesai, dan 3 kasus atau sebanyak 5 persen dicabut. “Dalam prosesnya tidak ada kasus yang buntu,” jelasnya, Minggu (2/1).
Dari jumlah total tersebut, sebanyak 1 kasus hilang kontak, 5 kasus tertahan kepulangannya atau overstay, penempatan unprosedural atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencapai 27 kasus atau 47 persen. Kemudian ada 5 kasus penahanan dokumen terkena denda PJTKI/Agency, 1 kasus sakit.
Baca Juga:Pemkot Ngaca DuluObyek Wisata Pantai Jadi Pilihan Liburan Tahun Baru
Lalu ada 2 kasus meninggal dunia atau pemulangan jenazah, 15 kasus penipuan, dan ada 1 kasus dipulangkan karena hamil. “Untuk jenis kasus tidak digaji, biaya berlebihan atau overcharging, dan bermasalah dengan hukum tidak ada,” sebutnya.
Sebanyak 57 kasus itu untuk penempatan PMI terdiri dari 4 Arab Saudi, 9 Uni Emirat Arab, 4 Irak, 2 Turki, 14 Malaysia, 5 Jerman, 3 Polandia, 7 Taiwan. Singapura, Hongkong, dan dan Polandia masing-masing 3. Serta Qatar, China, dan Slovakia masing-masing 1.
Disampaikan, tingkat kemungkinan terjadinya hal buruk menjadi PMI terbilang sangat tinggi. Untuk itu pihaknya berupaya melakukan pencegahan dengan edukasi dan sosialisasi. Termasuk dibuatnya skema proses pendaftaran sesuai prosedur. Hal itu berkaitan dengan kemungkinan masih banyaknya calon PMI atau TKI yang berangkat secara ilegal ke berbagai negara penempatan.
Di Kabupaten Indramayu angkanya diperkirakan ada ribuan orang yang berangkat melalui jalur tidak resmi tersebut per bulannya. Berangkatnya calon PMI melalui jalur unprosedural itu, mayoritas dikarenakan ketidaktahuan.
“Untuk memberikan pemahaman sebagai upaya pencegahan, SBMI Indramayu membuat skema proses yang aman dan resmi sebagai panduan bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Skema ini melalui jalur private to private berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI,” terangnya.