CIREBON, RAKCER.ID – DPRD Kabupaten Cirebon mengingatkan para investor yang berencana mengembangkan wisata kebun binatang di kawasan Plangon untuk mematuhi regulasi. Melengkapi dokumen perizinan sebelum memulai aktivitas konstruksi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE menjelaskan sesuai dengan regulasi yang ada, pemadatan lahan merupakan bagian integral dari pembangunan.
“Kalau dokumen perizinannya belum diperoleh kegiatan seperti pemadatan lahan dan akses jalan di kawasan wisata yang direncanakan oleh PT Sumber Wisata Plangon harus dihentikan,” kata Yoga, belum lama ini.
Baca Juga:Pengusaha Wisata Plangon Akui Belum Kantongi Izin, Klarifikasi Proyek Mini ZooKenaikan Harga Kebutuhan Pokok Pasca Libur Lebaran
Secara pribadi, Yoga mengaku memberikan dukungan iklim investasi di daerah. Mengingat para investor turut berkontribusi pada pembangunan daerah. Hanya saja, mereka pun kata Yoga harus mematuhi regulasi yang diberlakukan pemerintah daerah.
“Para investor tetap harus taat, menjalani proses perizinan dengan teliti tanpa mengabaikan regulasi apa pun,” katanya.
Yoga juga mengimbau pemerintah daerah untuk tidak menghambat proses perizinan. Ia menekankan perlunya dinas teknis memfasilitasi daripada menghambat proses. “Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan prosedur regulasi,” tegasnya.
Selain itu, Yoga menegaskan pentingnya menghormati kearifan lokal dalam proses pembangunan, dengan menekankan perlunya memprioritaskan pertimbangan lokal di area yang ditetapkan untuk pembangunan.
Yoga mengungkapkan kekhawatirannya terkait aktivitas pemadatan lahan dan jalan yang dilakukan oleh PT Sumber Wisata Plangon tanpa izin yang tepat.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten Cirebon, Akhmad Rizal, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal ini, dengan menyatakan perlunya pemeriksaan langsung ke lokasi sebelum memberikan pandangan lebih lanjut.
Sebelumnya, perwakilan investor, Kiki membantah melakukan aktivitas konstruksi, baru ada aktivitas pemadatan lahan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Baca Juga:Pembangunan Wisata Plangon, Diduga Belum Kantongi Izin, Abraham Akui Sudah Keluarkan RekomendasiIndonesia Lolos 8 Besar, Lima Gol Berhasil Tercipta Selama Lawan Yordania
Selain itu, Kiki menjelaskan bahwa rencana wisata yang diusulkan di Kecamatan Talun dan Kecamatan Sumber bukanlah kebun binatang tetapi merupakan mini kebun binatang. (*)