CIREBON, RAKCER.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menentukan aturan untuk tahapan penyerahan syarat minimal dukungaan untuk bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang ingin mendaftar lewat jalur independen Pilkada 2024 adalah tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Dengan waktu yang telah ditentukan oleh KPU, kami memantau hingga Minggu (12/5/2024) malam, beberapa massa mendatangi kantor KPU dengan membawa berkas dukungan untuk pasangan calon lewat jalur idependen Pilkada 2024.
Mereka telah membawa beberapa box berisikan berkas-berkas yang diperlukan untuk diverifikasi oleh KPU.
Baca Juga:Strategi Epik dan Pertarungan Heroik di Dunia Mobile Legends8 Desain Rumah Sederhana 3 Kamar di Kampung Cocok Untuk Pengusaha Muda
Ketika box berisi berkas-berkas tersebut tiba di kantor KPU, petugas KPU langsung melakukan verifikasi awal dengan diawasi langsung oleh Bawaslu.
Syarat Calon Walikota Cirebon Lewat Jalur Independen Pilkada 2024
Perlu diketahui untuk di Kota Cirebon sendiri, pasangan bakal calon yang ingin mendaftarkan diri lewat jalur independen pilkada 2024 mendatang, maka mereka wajib mengantongi dukungan minimal sebanyak 21.453 dukungan dan dukungan tersebut tersebar dengan minimal kecamatan sebanyak 3 kecamatan yang ada di Kota Cirebon.
Mulai Minggu (12/5/2024) hingga Senin (13/5/2024) dini hari, petugas KPU melakukan verifikasi awal, dengan menghitung jumlah berkas dukungan yang diserahkan. Kegiatan itu tak luput dari pengawasan Bawaslu Kota Cirebon.
Sanubi selaku Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon menjelaskan bahwa berkas dukungan yang diserahkan oleh beberapa massa pada Minggu (12/5/2024) malam itu adalah dukungan untuk pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur independen pilkada 2024 atas nama Suryana.
“Box yang diserahkan pada malam ini (Minggu malam), adalah berkas dukungan untuk nama Suryana,” jelas Sanubi.
Setelah proses penghitungan berkas, Sanubi mengungkapkan bahwa berkas dukungan yang diserahkan oleh pendukung Suryana itu masih belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sebanyak 21.453 dukungan.
Berkas yang sudah diserahkan kepada KPU dan dihitung oleh pengurus KPU, hanya berjumlah sebanyak 11.745 dukungan dan jumlah tersebut masih jauh dari syarat minimal, sehingga pihak KPU Kota Cirebon memutuskan bahwa Suryana tidak memenuhi syarat minimal dukungan paslon jalur perseorangan dan berkasnya dikembalikan.
Baca Juga:Manchester City Pesta Gol di Kandang Fulham! Tambah Buat Arsenal Turun TahtaHasil Babak Pertama Fulham vs Manchester City: The Citizen Siap Salip Arsenal Malam Ini!
“Sampai pukul setengah 4 kita hitung, jumlah syarat minimal dukungannya kurang, mereka hanya menyerahkan sebanyak 11.745 dukungan, sehingga KPU memutuskan untuk mengembalikan berkas kepada yang bersangkutan,” ungkap Sanubi.