CIREBON – Sedikitnya 60 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon berbahagia.
Pasalnya, terhitung pada bulan September 2026 ini, mereka mendapatkan kenaikan gaji dari sebelumnya.
Kenaikan gaji ini merupakan gak keuangan mereka sebagai pegawai, yang didasarkan pada karena sudah menjalani masa kerja dalam waktu tertentu sejak TMT penugasan, dan ini merupakan amanah dari ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:Wawali Dorong Anak Muda Melek PolitikWawali Sediakan Ruang Podcast untuk Pasarkan Produk UMKM
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suwarso Budi Winarno menyebutkan bahwa kenaikan ini merupakan kenaikan gaji berkala, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 7 tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Per September ini, ada kurang lebih 60 PPPK yang naik gaji. Kenaikan gaji berkala untuk PPPK, sudah saya tandatangani,” ungkap Budi, sapaan akrabnya.
Sebagai catatan, lanjut Budi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenpan RB tersebut, kenaikan ini diperuntukkan bagi PPPK penuh waktu, mereka yang masuk golongan VII keatas yang sudah menjalani masa kerja dua tahun.
Kenaikan ini juga, disebutkan Permenpan RB, diperuntukkan bagi PPPK golongan V dengan masa kerja satu tahun, yakni mereka yang masuk dalam gelombang pelantikan tahun 2025 lalu.
“60 pegawai PPPK yang naik gaji ini adalah pegawai yang diangkat tahun 2025, dan sudah menjalani masa kerja satu tahun di tahun ini,” lanjut Budi.
Besaran kenaikan gaji yang diterima, dijelaskan Budi, bervariasi tergantung golongan para PPPK ini.
Untuk PPPK golongan V, atau lulusan SMA saat mendaftar, pada bulan September ini gaji mereka naik sekitar 39 ribu.
Baca Juga:Pemkot Cirebon Perluas Akses Pangan TerjangkauPerumda Pasar Punya Piutang 1,3 Milyar, Komisi II Dorong Pelibatan APH
Sementara untuk golongan VII, atau lulusan D3 saat mendaftar, gajinya naik sekitar 90 ribu, dan untuk PPPK golongan IX, atau lulusan S1, gaji mereka naik sekitar 100 ribu.
“Jadi kenaikan gaji berkala ini, menurut ketentuan, untuk PPPK golongan VII dengan masa kerja dua tahun, dan pengecualian untuk golongan V yang masa kerja nya satu tahun,” jelas Budi.
Sebetulnya, sejak pertama kali ketentuan ini diundangkan pada tahun 2023, tahun ini adalah untuk gelombang kedua kenaikan gaji bagi PPPK, setelah tahun kemarin juga para PPPK golongan VII pengangkatan tahun 2023, dan golongan V pengangkatan tahun 2023 dan 2024 mendapatkan hak kenaikan gaji berkala yang sama.
