CIREBON – Dana hibah bantuan politik (Banpol) untuk 10 partai pemilik kursi di DPRD Kota Cirebon sudah disalurkan.
Saat ini, masing-masing parpol mulai menggelar anggaran tersebut untuk kegiatan pendidikan politik yang menyasar kader internal hingga masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cirebon, Eli Haryati mengungkapkan, pada tahun 2026 ini, Pemkot Cirebon mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1.775.630.880 untuk hibah bantuan partai politik.
Baca Juga:Siti Farida Bertemu Kembali Warga Argasunya yang Ia Bantu DuluPer September, 60 PPPK di Kota Cirebon Naik Gaji
Bantuan ini diperuntukkan bagi 10 partai pemilik kursi di DPRD, yakni Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PKB, Partai Demokrat, PPP dan Partai Hanura.
Besaran yang diterima setiap parpol berbeda-beda, karena disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing.
Hitungannya, per satu suara diberikan hibah sebesar Rp.9.264, dan tinggal dikalikan dengan jumlah suara yang mereka peroleh.
Peraturan pembagiannya diatur dalam Surat Keputusan Walikota Cirebon nomor 52 tahun 2016 tentang Alokasi Bantuan Keuangan Parpol tahun 2026.
“Besarannya sudah diatur oleh SK Walikota mas, jadi untuk 191.670 suara sah. Sesuai dengan hasil Pemilu 2024. Alhamdulillah bulan lalu sudah kita salurkan. Saat ini mungkin sudah mulai digelar oleh masing-masing parpol,” ungkap Eli.
Terkait dengan alokasi penggunaannya, lanjut Eli, sudah diatur dalam ketentuan, dimana bantuan partai politik ini diberikan untuk pendidikan politik dan kesekretariatan partai politik.
Untuk aturan mainnya, dijelaskan Eli, bantuan politik ini boleh 100 persen digunakan untuk pendidikan politik, minimalinya 60 persen.
Baca Juga:Wawali Dorong Anak Muda Melek PolitikWawali Sediakan Ruang Podcast untuk Pasarkan Produk UMKM
Sebaliknya, untuk kesekretariatan, minimal 0 persen, dan maksimal hanya boleh 40 persen untuk menopang sisi kesekretariatan partai.
Kepada partai-partai penerima, Eli pun mengingatkan untuk mulai menyusun laporan pertanggungjawaban jika dikpol sudah diselenggarakan.
Meskipun secara batas ketentuan, laporan hasil pelaksanaan dari dana banpol ini maksimal diselesaikan pada 10 Januari 2027.
“Lebih baik yang selesai jangan ditunda-tunda. Jadi kami imbau yang kegiatannya selesai, SPJ segera diselesaikan, supaya banyak waktu barang kali ada perbaikan-perbaikan,” jelas Eli.
Dalam perjalanannya, kata Eli, Bakesbangpol juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dana banpol ini.
“Biasanya di Desember baru SPJ mulai masuk. Tapi di triwulan keempat nanti, kita akan melakukan monitoring dan evaluasi,” kata Eli.
