Penceramah ASN di Kuningan Dilaporkan ke Bawaslu oleh Warga, Gegara Lakukan Pelanggaran Netralitas

Penceramah ASN di Kuningan Dilaporkan ke Bawaslu oleh Warga, Gegara Lakukan Pelanggaran Netralitas
Ilustrasi Penceramah dengan Background Masjid. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

KUNINGAN, RAKCER.ID – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali muncul. Kali ini melibatkan seorang ASN Kemenag Kuningan asal Cibingbin yang juga berprofesi sebagai penceramah berinisial OS.

Hal ini menyusul beredarnya video OS yang mengesankan dukungan politik dalam Pilkada Kuningan Tahun 2024. Video tersebut diunggah seseorang dalam status WhatsApp, Rabu (16/10/2024).

Dalam video itu, OS nampak penuh semangat memimpin salawat dalam suatu acara. Dilihat dari lokasinya, acara dimaksud seperti di areal kantor partai politik berlambang banteng.

Baca Juga:Fiqi Abdillah Lubis, Pesilat Asal Kabupaten Cirebon Bawa Emas di Kancah InternasionalTak Beritahu Kampanye, Para Paslon Pilkada Kota Cirebon Diberi Kartu Kuning oleh Bawaslu

Salawat yang dipimpin OS diikuti serentak oleh pengurus, kader, dan simpatisan/ pendukung partai politik sambil mengacungkan dua jari yang identik dengan nomor urut salah satu kontestan dalam Pilkada Kuningan.

Warga asal Kecamatan Kramatmulya, Indra Kodratika, menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan OS ber potensi melanggar peraturan per undangundangan yang meng atur tentang netralitas ASN.

Terlebih, OS melakukannya dengan sangat lugas, tidak canggung, dan seperti menikmati posisinya yang berdiri di hadapan pengurus dan kader partai politik.

OS berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. OS juga diduga melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juga SKB Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Seorang penceramah yang berstatus ASN, kata Indra, meskipun ceramah yang diberikan bersifat keagamaan, kehadirannya sebagai mubaligh di acara partai politik dapat dianggap sebagai bentuk dukungan secara implisit terhadap partai politik tersebut.

Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut berlangsung di tengah kontestasi politik pemilihan bupati dan wakil bupati Kuningan.

Lebih jauh, Indra menuturkan, meskipun berprofesi sebagai mubaligh, OS yang berstatus ASN harusnya bersikap hati-hati saat diminta menyampaikan ceramah oleh partai politik di tengah menghangatnya tahapan pilkada Kuningan.

Baca Juga:Gelandangan Bakar Sampah, SMA PGRI Klangenan Kabupaten Cirebon Jadi KorbanDalam Empat Jam, Sembilan Pohon di Kota Cirebon Tumbang

Sikap hati-hati tersebut dilakukan dengan menolak undangan ceramah di lokasi yang terpapar langsung dengan urusan politik.

“Saat diminta mengisi ceramah, pastikan dulu acara tersebut benar-benar netral dan bukan bagian dari irisan politik pilkada. Bahkan seharusnya, konsultasikan dengan pimpinan instansi di mana dia bekerja sebelum menghadiri acara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tandasnya.

0 Komentar