CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar agenda rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta persetujuan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2025, Senin (25/11) kemarin.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengungkapkan, penyusunan Propemperda ini sesuai dengan amanat dari Perda Kota Cirebon nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sementara, terkait dengan Raperda APBD 2025, dijelaskan Andrie, Raperda tersebut sudah melalui pembahasan bersama antara DPRD melalui Badan Anggaran, bersama dengan Pemkot Cirebon melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga:Anggota DPRD Kota Cirebon Fahmi Mirza Terima Aspirasi Soal Bansos yang Tidak Tepat SasaranKetua DPRD Hadiri Rakor Desk Pilkada bersama Forkopimda
Sebelum dibahas bersama, Raperda ini juga sudah disikapi dengan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, dan sudah ditanggapi oleh Pj Walikota Cirebon.
“Raperda ABPD 2025 ini sudah dibahas oleh Banggar dan TAPD, berpedoman kepada RKPD dan KUA-PPAS,” ungkap Andrie.
Setelah dibahas bersama, kata Andrie, Raperda APBD 2025 sudah disetujui oleh para ketua Fraksi, dan disepakati untuk dibawa ke forum pengambilan keputusan tertinggi di Paripurna.
“Banggar dan TAPD sudah membahas bersama, dan sepakat dibawa ke Paripurna untuk disetujui. Semoga APBD 2025 ini bermanfaat untuk pembangunan daerah kedepan,” kata Andrie. (sep)