CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan 15 golongan masyarakat untuk menikmati transportasi umum GRATIS!
Program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.
Daftar Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta
Siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas luar biasa ini? Berikut daftar lengkapnya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak Pemprov Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia (di atas 60 tahun)
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Baca Juga:RANS Nusantara Hebat Tutup Sementara Mulai 28 Februari 2025, Simak Faktanya!anpa Renovasi Mahal! Begini Cara Bikin Ruangan Estetik Secara Instan
Dengan kebijakan ini, transportasi umum di Jakarta semakin inklusif dan merata! Nantikan pengumuman resmi pelaksanaannya dalam waktu dekat.