WOW! Mulai Sekarang, 15 Golongan Ini Bisa Naik MRT Hingga TransJakarta GRATIS

WOW! Mulai Sekarang, 15 Golongan Ini Bisa Naik MRT Hingga TransJakarta GRATIS
Program 100 hari kerja Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan 15 golongan masyarakat untuk menikmati transportasi umum GRATIS!

Program ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.

Daftar Penerima Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas luar biasa ini? Berikut daftar lengkapnya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak Pemprov Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin di wilayah Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia (di atas 60 tahun)

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Baca Juga:RANS Nusantara Hebat Tutup Sementara Mulai 28 Februari 2025, Simak Faktanya!anpa Renovasi Mahal! Begini Cara Bikin Ruangan Estetik Secara Instan

Dengan kebijakan ini, transportasi umum di Jakarta semakin inklusif dan merata! Nantikan pengumuman resmi pelaksanaannya dalam waktu dekat.

0 Komentar