CIREBON, RAKCER.ID – Banyak orang bertanya-tanya, “Apakah foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa diganti?” Jawabannya, bisa! Namun, pergantian foto KTP tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ada aturan khusus yang mengatur hal ini, salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang tata cara perubahan elemen data penduduk dalam e-KTP.
Meski begitu, penggantian foto KTP hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti perubahan fisik yang signifikan atau alasan khusus lainnya.
Baca Juga:Jangan Salah Pilih! Ini 9 Model Bufet Minimalis yang Bikin Ruang Tamu Makin ApikTak Ada Lagi Anak Putus Sekolah! Program Sekolah Rakyat Siap Dimulai
Nah, kalau kamu berencana mengganti foto di KTP-mu, yuk simak syarat dan prosedurnya di bawah ini!
Kapan Seseorang Bisa Mengganti Foto KTP?
Tidak semua orang bisa serta-merta mengganti foto di KTP hanya karena kurang suka dengan hasilnya. Dukcapil hanya akan mengizinkan perubahan foto KTP jika ada alasan yang sah, seperti:
1. Perubahan fisik permanen, misalnya akibat:
Operasi wajah
Cedera serius yang memengaruhi tampilan wajah
Penyakit tertentu yang menyebabkan perubahan bentuk wajah
Kondisi medis lainnya yang membuat wajah terlihat berbeda dari sebelumnya
2. Berubah penampilan, contohnya:
Perempuan yang sebelumnya tidak mengenakan hijab lalu memutuskan untuk berhijab
Perubahan drastis dalam gaya atau identitas pribadi yang memengaruhi pengenalan wajah
3. Kerusakan pada KTP, misalnya:
Foto buram atau pudar
KTP patah, terkelupas, atau tidak terbaca dengan baik
Namun, jika alasan pergantian hanya karena merasa hasil foto kurang bagus, kemungkinan besar permohonan tidak akan disetujui.
Bagaimana Cara Mengganti Foto KTP?
Jika kamu memenuhi syarat di atas, kamu bisa langsung mengajukan pergantian foto KTP di kantor Dukcapil sesuai domisili. Prosesnya cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum berangkat ke Dukcapil, pastikan kamu membawa:
Kartu Keluarga (KK)
KTP lama (jika masih ada)
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
Dokumen pendukung (contoh: surat keterangan dokter jika perubahan wajah disebabkan oleh kondisi medis)
2. Datang ke Kantor Dukcapil
Pergilah ke Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja. Jangan lupa bawa semua dokumen yang dibutuhkan!
3. Serahkan Berkas ke Petugas