CIREBON, RAKCER.ID – Perebutan hak asuh anak antara seorang pria bernama Muhammad Angga dan mantan istrinya yaitu Harliana, terus bergulir di Pengadilan Agama hingga tahap kasasi PERLAWANAN.
Kasus ini bermula dari perceraian keduanya pada tahun 2019, yang pada saat itu hanya memutuskan PERCERAIAN SAJA, tanpa ada putusan hak asuh anak. Keduanya sepakat untuk mengasuh anak secara bersama.
“Saat bercerai pada tahun 2019 itu tidak sampai pembahasan hak asuh anak, karena saya juga tidak mempermasalahkan anak saya akan tinggal dengan siapa selama anaknya senang,” ucap Angga.
Baca Juga:Diduga Ada Pungli di Kawasan Bima Kota Cirebon, Pedagang PKL Angkat SuaraMusim Hujan Belum Usai, BPBD Kota Cirebon Minta Warga Tetap Waspada
Namun, dalam perjalanan waktu, Angga menjelaskan bahwa dirinya memutuskan untuk mempercayakan anaknya kepada mantan istri yang tinggal di daerah Kegiren dan bekerja di salah satu universitas di Brebes.
Sekitar tahun 2020, saat pandemi COVID-19 melanda, anak tersebut dibawa ke Blitar untuk tinggal bersama nenek dari pihak ibu, sedangkan sang ibu tetap bekerja di Brebes.
“Dengan tidak adanya perebutan hak asuh anak pada saat itu, jadi anak tinggal dengan ibunya, bukan dengan saya,” jelas Angga.
Selama periode tersebut, kata Angga kepada Rakyat Cirebon, ia rutin mengunjungi anaknya setiap dua minggu sekali dari Cirebon ke Blitar.
Namun, setelah mantan istrinya menikah kembali pada tahun 2023, pihak ibu dari mantan istri saya mulai menghubungi Angga secara intens, menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi cucunya dan memintanya untuk “menyelamatkan” sang anak.
Atas dasar kekhawatiran dan permintaan tersebut, Angga menjemput anaknya dengan alasan membelikannya baju lebaran.
“Sampai akhirnya ibu dari mantan istri saya mengirim pesan, “tolong selamatkan anak kamu”, dengan adanya pesan itu saya langsung menjemput anak saya didepan ibu mantan istri saya dan mengabari istri saya ketika sudah sampai di Cirebon,” kata Angga.
Baca Juga:Langkah Besar! Pemkot Cirebon dan BBWS Cimancis Kompak Atasi Banjir yang Sering Terjadi di Kota CirebonKPAID Cirebon Turun Tangan! Bocah SD di Cirebon Alami Luka Bakar Parah Disiram Alkohol
Kemudian, sang Anak dibawa ke Cirebon dan sejak itu tinggal bersama sang ayah. Tidak berselang lama, Angga mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Agama.
Namun, Angga mengungkapkan hasilnya tidak sesuai harapan, karena ia kalah dalam sidang tingkat pertama dan juga kalah pada proses banding, dan kasasi.