NIK KTP Bisa Bikin Gagal Daftar BPJS hingga Kredit? Ini Cara Cek Statusnya!

NIK KTP Bisa Bikin Gagal Daftar BPJS hingga Kredit? Ini Cara Cek Statusnya!
Penyebab daftar BPJS karena ini. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercetak pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan sekadar angka.

NIK merupakan identitas unik yang melekat pada setiap penduduk Indonesia seumur hidup dan digunakan dalam hampir seluruh layanan publik, termasuk pembukaan rekening, keikutsertaan dalam pemilu, hingga pengecekan riwayat kredit atau BI Checking.

Namun, tahukah Anda bahwa NIK yang tidak aktif dapat menyebabkan berbagai pengurusan administrasi menjadi terhambat? Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk mengetahui status NIK miliknya apakah masih aktif atau tidak.

Baca Juga:Politik Nasi Goreng ala Megawati–Prabowo, Bumbu Hangat di Balik Piring KoalisiBaru Lunasi Utang? Ini Waktu yang Dibutuhkan Agar BI Checking Bersih Total

Apa Itu NIK KTP?

NIK adalah nomor identitas penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit. Enam digit pertama menunjukkan wilayah domisili saat pendaftaran (provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan), enam digit berikutnya merupakan kode tanggal lahir, dan empat digit terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

NIK tidak akan berubah meskipun seseorang pindah domisili. KTP yang memuat NIK juga tidak memiliki masa berlaku sejak diberlakukannya e-KTP, yang membuatnya berlaku seumur hidup.

Cara Mengecek NIK KTP Masih Aktif atau Tidak

Berikut beberapa metode resmi yang dapat digunakan untuk mengecek keaktifan NIK Anda:

1. Website Dukcapil

Buka situs: https://dukcapil.kemendagri.go.id

Masukkan NIK dan data pendukung lainnya di bagian e-KTP

Jika aktif, sistem akan menampilkan data lengkap Anda

2. Media Sosial Resmi Dukcapil

Kirim pesan ke:

Facebook: Halo Dukcapil

Instagram & Twitter: @dukcapilkemendagri

Lampirkan nama lengkap dan NIK

3. SMS

Kirim SMS ke: 0815 3636 9999

Format: Cek#KTP#NIK

4. WhatsApp

Kirim pesan ke: 0813 2691 2479

Format: Nama lengkap, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota

5. Call Center

Hubungi: 1500 537

Siapkan NIK dan nomor KK untuk verifikasi

6. Email

Kirim ke: [email protected]

Format email: NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_HP#Keluhan

7. Kunjungan Langsung ke Dukcapil

Bawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil sesuai domisili

Petugas akan membantu pengecekan atau pengaktifan ulang NIK

Mengapa Mengecek NIK Itu Penting?

Keaktifan NIK berpengaruh langsung terhadap kelancaran berbagai pelayanan publik dan perbankan.

0 Komentar